Jakarta-Mediadelegasi:Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini melarang pihak berperkara menempuh banding serta kasasi atas putusan bebas dan putusan lepas.
MA merilis pedoman tersebut saat merayakan puncak HUT Ke-81 MA, Selasa, 19 Agustus 2026.
Ketua MA Sunarto menyampaikan bahwa SEMA ini memberikan pedoman tegas mengenai upaya hukum pidana. Ia menyampaikannya dalam siaran YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis.
Sunarto merinci SEMA tersebut memuat tiga ketentuan penting. Pertama, majelis hakim secara mutlak menolak banding maupun kasasi atas putusan bebas. Kedua, hakim mewajibkan jaksa segera membebaskan terdakwa setelah membacakan putusan lepas. Selanjutnya, pengadilan memegang wewenang penahanan apabila jaksa mengajukan banding. Ketiga, panitera menilai permohonan banding atau kasasi sebagai hal yang tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu atau tanpa memori.
Oleh karena itu, ketua pengadilan negeri menerbitkan penetapan penolakan terhadap perkara tersebut. Pihaknya juga tidak mengirimkan berkas ke pengadilan tingkat banding ataupun MA.
Selain itu, MA resmi mencabut ketentuan lama dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011 melalui aturan baru ini.
Sunarto menegaskan, MA menerbitkan SEMA tersebut untuk memberikan kepastian hukum. Di samping itu, kebijakan ini menghapus perbedaan tafsir pengajuan banding atau kasasi setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. D|Red







