Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas. (Foto:Ist)

Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi:Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini melarang pihak berperkara menempuh banding serta kasasi atas putusan bebas dan putusan lepas.

​MA merilis pedoman tersebut saat merayakan puncak HUT Ke-81 MA, Selasa, 19 Agustus 2026.

​Ketua MA Sunarto menyampaikan bahwa SEMA ini memberikan pedoman tegas mengenai upaya hukum pidana. Ia menyampaikannya dalam siaran YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis.

​Sunarto merinci SEMA tersebut memuat tiga ketentuan penting. Pertama, majelis hakim secara mutlak menolak banding maupun kasasi atas putusan bebas. Kedua, hakim mewajibkan jaksa segera membebaskan terdakwa setelah membacakan putusan lepas. Selanjutnya, pengadilan memegang wewenang penahanan apabila jaksa mengajukan banding. Ketiga, panitera menilai permohonan banding atau kasasi sebagai hal yang tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu atau tanpa memori.

BACA JUGA:  Hari Amal Bhakti Ke-79, Ini Upaya Kemenag Dukung Asta Cita

​Oleh karena itu, ketua pengadilan negeri menerbitkan penetapan penolakan terhadap perkara tersebut. Pihaknya juga tidak mengirimkan berkas ke pengadilan tingkat banding ataupun MA.

​Selain itu, MA resmi mencabut ketentuan lama dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011 melalui aturan baru ini.

​Sunarto menegaskan, MA menerbitkan SEMA tersebut untuk memberikan kepastian hukum. Di samping itu, kebijakan ini menghapus perbedaan tafsir pengajuan banding atau kasasi setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB