Samosir-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Samosir memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi aset, dan mendorong pemanfaatannya bagi masyarakat. Selain itu, komitmen tersebut nampak melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di Aula Kantor Bupati Samosir pada Kamis, 27 Agustus 2026. Acara ini berlangsung serentak bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara, sementara Kabupaten Samosir mengikuti secara daring.
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menandatangani perjanjian tersebut bersama Kepala Kejari Samosir, Akwan Annas, dan Kepala BPN Samosir, Movian Edrial Riza. Selanjutnya, Mukmin Limbong mewakili Kantor Kementerian Agama Samosir. Sejumlah pejabat turut menghadiri kegiatan ini, termasuk Staf Ahli Bupati, Asisten I Tunggul Sinaga, pimpinan OPD, serta tokoh lintas agama. Melalui kerja sama ini, Pemkab Samosir, Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama menyatukan visi.
Ariston menyatakan bahwa tanah wakaf mempunyai nilai sosial dan keagamaan yang besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyambut baik kerja sama ini demi menghindari persoalan di masa depan. Pemerintah daerah berharap seluruh tanah wakaf di Samosir terdata dan terdaftar dengan baik. Dengan status hukum yang jelas, masyarakat dapat memanfaatkan aset tersebut secara optimal dan berkelanjutan.
Ariston mengajak para pengelola atau nazhir tanah wakaf agar aktif mendukung proses pendataan. Status hukum yang pasti akan melindungi aset dan menjamin keberlanjutan pemanfaatannya bagi umat. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Samosir siap memperkuat koordinasi agar program ini sukses. Harapannya, seluruh tanah wakaf kini memiliki status hukum yang jelas dan memberi manfaat nyata bagi warga.D|Red







