Samosir–Mediadelegasi: Tim gabungan Pemkab Samosir menghentikan aktivitas reklamasi dan penimbunan lahan di Dusun III, Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo, pada Rabu (26/8/2026). Petugas menertibkan lokasi itu karena pemilik lahan tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan tata ruang.
Tim gabungan melibatkan Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Kabid P4LHK Roison Sihaloho, Dinas Perkim, Plt. Kasatpol PP Rikardo Sidabutar, serta Camat Simanindo Erwin Sidabutar. Petugas memasang spanduk larangan sebagai bentuk penegasan penghentian kegiatan di lokasi.
Sebelum memasang spanduk, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan. Petugas memberikan pemahaman tentang aturan yang berlaku serta dampak reklamasi terhadap lingkungan dan fasilitas umum.
Kepala Dinas Perizinan Pilippi Simarmata menyatakan bahwa pembangunan di sempadan Danau Toba melanggar aturan tata ruang. Pemerintah mengacu pada Perda Samosir Nomor 3 Tahun 2018 dan Perbup Samosir Nomor 63 Tahun 2024. Ketentuan itu juga diperkuat oleh Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695 Tahun 2022.
Pilippi menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan reklamasi di kawasan tersebut. Aktivitas itu juga merusak fasilitas umum seperti trotoar dan dinding penahan. Pemilik lahan pun bersedia memperbaiki kembali fasilitas umum yang rusak.
Kabid P4LHK Roison Sihaloho menyatakan bahwa reklamasi mengubah bentang alam secara drastis. Kondisi ini merusak estetika alam Danau Toba dan lingkungan sekitarnya. Setiap kegiatan wajib memperhatikan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Plt. Kasatpol PP Rikardo Sidabutar menegaskan bahwa pihaknya menindak tegas setiap pelanggaran Perda dan Perbup. Pemasangan spanduk larangan juga berfungsi sebagai sarana sosialisasi bagi masyarakat luas.
Camat Simanindo Erwin menyatakan bahwa aktivitas ilegal itu telah berlangsung sejak Juli 2026. Pemerintah kecamatan terus mendukung penegakan aturan serta mengedukasi warga sekitar.
Kedua pemilik lahan sepakat menghentikan seluruh aktivitas reklamasi dan pematangan lahan. Pemilik lahan juga menandatangani surat perjanjian untuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak. Pemkab Samosir mengimbau warga agar selalu mengurus izin sebelum membangun di kawasan sempadan danau.D|Red







