Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki membacakan putusan penolakan praperadilan Febrie Adriansyah di ruang sidang, Jumat (28/8/2026). Foto: Ist.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki membacakan putusan penolakan praperadilan Febrie Adriansyah di ruang sidang, Jumat (28/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Putusan dibacakan pada Jumat (28/8/2026) dan menegaskan bahwa status tersangka serta penahanan Febrie dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tetap sah dan berlaku.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Dengan putusan ini, seluruh upaya hukum yang diajukan kubu Febrie untuk membatalkan status tersangka dan penahanannya ditolak sepenuhnya oleh pengadilan.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya. Penahanan yang diterbitkan terhadap Febrie pun diminta untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain pembatalan penahanan, kubu Febrie juga meminta pengadilan memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan tempat ia ditahan selama proses penyidikan berlangsung. Pembebasan itu diminta seketika apabila pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan surat penahanan tersebut.

BACA JUGA:  Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Pelaksanaan Diundur Mendekati Momen Nataru

Selanjutnya, kubu Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan status tersangka yang tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Apabila permohonan ini dikabulkan, maka status tersangka yang melekat pada diri Febrie gugur dengan sendirinya.

Dalam perkara praperadilan penetapan tersangka ini, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Artinya, Febrie menggugat lembaga tempat ia dulu menjabat sebagai pejabat tinggi di dalamnya.

Putusan penolakan praperadilan terkait status tersangka ini merupakan putusan kedua yang dijatuhkan hakim terhadap permohonan Febrie Adriansyah. Sebelumnya, pada Kamis (27/8/2026), hakim juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terkait tindakan penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian.

Dalam putusan sebelumnya yang berkaitan dengan penyitaan, hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tetap sah secara hukum. “Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Richard Edwin Basoeki dalam sidang Kamis lalu.

Artinya, dalam dua sidang praperadilan yang berbeda, hakim secara konsisten menolak seluruh dalil yang diajukan oleh kubu Febrie Adriansyah. Baik terkait tindakan penyitaan barang bukti maupun terkait penetapan status tersangka dan surat perintah penahanan, semuanya dinilai tetap sah menurut hukum.

BACA JUGA:  Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Berlangsung Hari Ini, Puluhan Pendukung Penuhi Ruang Sidang

Dengan dua kali penolakan tersebut, maka proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat terus berjalan. Status tersangka tetap melekat, penahanan tetap berlaku, dan barang bukti yang telah disita tetap sah sebagai bahan penyidikan.

Kubu Febrie Adriansyah kini memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lain yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung dapat melanjutkan proses penyidikan sesuai tahapan yang telah direncanakan.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa prosedur penahanan, penetapan tersangka, hingga penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai koridor hukum. Proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejagung ini pun diharapkan dapat berjalan transparan dan tuntas hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penuh Gugatan Mahasiswa, Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dicabut
Anggaran MBG 2027 Capai Rp240 Triliun, 97 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis
Karhutla Kembali Melanda Gunung Bromo, Api Dekati Jembatan Kaca dan Kawasan Wisata
DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal
Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla
Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Hanguskan 3 Hektare Hutan, Akses Terjal Hambat Pemadaman
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Melonjak Hingga 2.500 Meter di Atas Puncak
DPR Tetapkan 15 Desember 2026 Batas Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:19 WIB

MK Kabulkan Penuh Gugatan Mahasiswa, Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dicabut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Anggaran MBG 2027 Capai Rp240 Triliun, 97 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Karhutla Kembali Melanda Gunung Bromo, Api Dekati Jembatan Kaca dan Kawasan Wisata

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:10 WIB

DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Berita Terbaru

Merusak Lingkungan dan Fasilitas Umum, Pemkab Samosir Hentikan Aktivitas di Sempadan Danau Toba

Kabupaten Samosir

Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan

Jumat, 28 Agu 2026 - 15:30 WIB