Jakarta-Mediadelegasi: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Putusan dibacakan pada Jumat (28/8/2026) dan menegaskan bahwa status tersangka serta penahanan Febrie dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tetap sah dan berlaku.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Dengan putusan ini, seluruh upaya hukum yang diajukan kubu Febrie untuk membatalkan status tersangka dan penahanannya ditolak sepenuhnya oleh pengadilan.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya. Penahanan yang diterbitkan terhadap Febrie pun diminta untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain pembatalan penahanan, kubu Febrie juga meminta pengadilan memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan tempat ia ditahan selama proses penyidikan berlangsung. Pembebasan itu diminta seketika apabila pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan surat penahanan tersebut.
Selanjutnya, kubu Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan status tersangka yang tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Apabila permohonan ini dikabulkan, maka status tersangka yang melekat pada diri Febrie gugur dengan sendirinya.
Dalam perkara praperadilan penetapan tersangka ini, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Artinya, Febrie menggugat lembaga tempat ia dulu menjabat sebagai pejabat tinggi di dalamnya.
Putusan penolakan praperadilan terkait status tersangka ini merupakan putusan kedua yang dijatuhkan hakim terhadap permohonan Febrie Adriansyah. Sebelumnya, pada Kamis (27/8/2026), hakim juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terkait tindakan penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian.
Dalam putusan sebelumnya yang berkaitan dengan penyitaan, hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tetap sah secara hukum. “Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Richard Edwin Basoeki dalam sidang Kamis lalu.
Artinya, dalam dua sidang praperadilan yang berbeda, hakim secara konsisten menolak seluruh dalil yang diajukan oleh kubu Febrie Adriansyah. Baik terkait tindakan penyitaan barang bukti maupun terkait penetapan status tersangka dan surat perintah penahanan, semuanya dinilai tetap sah menurut hukum.
Dengan dua kali penolakan tersebut, maka proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat terus berjalan. Status tersangka tetap melekat, penahanan tetap berlaku, dan barang bukti yang telah disita tetap sah sebagai bahan penyidikan.
Kubu Febrie Adriansyah kini memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lain yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung dapat melanjutkan proses penyidikan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa prosedur penahanan, penetapan tersangka, hingga penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai koridor hukum. Proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejagung ini pun diharapkan dapat berjalan transparan dan tuntas hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







