Jakarta-Mediadelegasi: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas mempersoalkan metode penghitungan desil kesejahteraan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pasalnya, metode yang berlaku saat ini justru menempatkan buruh yang berpenghasilan setara Upah Minimum Regional masuk ke dalam kelompok desil tertinggi, yang seharusnya merupakan kategori kelompok masyarakat mampu.
Kritik tajam ini disampaikan langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Sabtu (29/8/2026). Ia menilai metode penghitungan yang diterapkan BPS itu jauh dari mencerminkan kondisi riil masyarakat, khususnya para pekerja.
“Tanggapan KSPI dan Partai Buruh: Ngawur. Enggak usah dipakai itu desil,” tegas Said Iqbal secara lugas saat menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan ini menjadi sorotan utama seiring viralnya keluhan di mana buruh yang berpenghasilan setara upah minimum justru tercatat masuk dalam desil enam hingga sepuluh.
Said Iqbal kemudian mempertanyakan alokasi anggaran yang digunakan BPS untuk survei desil kesejahteraan tersebut. Ia menyebut anggaran survei desil saja mencapai Rp7 triliun, belum tambahan kucuran anggaran lanjutan sebesar Rp6 triliun. Namun hasil yang didapat justru dinilai tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.
“Upahnya tiga juta masuk desil sepuluh, desil sepuluh itu orang kaya. Bahkan upah minimum masuk desil sembilan dan desil sepuluh,” ungkap Said. Angka penghasilan yang sangat rendah justru ditempatkan dalam kelompok teratas, yang seharusnya diduduki oleh kelompok berpenghasilan tertinggi di masyarakat.
Menurut Said, akar masalah yang mendasar terletak pada variabel yang dipakai BPS dalam menyusun penghitungan desil. Penentuan kelompok tidak hanya didasarkan pada besaran upah yang diterima pekerja, melainkan juga memasukkan kondisi fisik rumah, kepemilikan kendaraan bermotor, hingga pengeluaran per kapita keluarga.
Akibatnya, seorang buruh yang berpenghasilan sesuai UMR namun tinggal di rumah warisan keluarga yang berukuran besar dapat secara otomatis tercatat masuk ke dalam kelompok desil atas. Padahal penghasilan yang bersangkutan belum tentu mencukupi kebutuhan hidup yang layak.
Said kemudian memberikan ilustrasi yang nyata. Misalnya lima bersaudara mewarisi satu rumah besar peninggalan orang tua. Padahal penghasilan masing-masing saudara berbeda jauh, ada yang Rp2 juta per bulan, ada pula yang mencapai Rp20 juta per bulan.
“Apakah kami semua masuk desil sepuluh hanya karena rumahnya besar? Apaan lah cara ngitungnya ini, akal-akalan,” kritis Said dengan nada keberatan. Ukuran rumah warisan yang tidak dihasilkan dari penghasilan sendiri justru menjadi penentu tingkat kesejahteraan.
Contoh lain yang disampaikan adalah seorang buruh yang berpenghasilan Rp3 juta per bulan namun menerima hibah atau warisan sepeda motor dari orang tuanya. Karena memiliki aset kendaraan tersebut, ia berpotensi ikut “naik” masuk ke dalam kelompok desil sembilan, padahal penghasilannya masih jauh dari sejahtera.
Oleh karena itu, KSPI meminta agar metode penghitungan desil diubah total. Said menyarankan agar dasar utama penghitungan adalah besaran upah yang diterima, bukan kepemilikan aset yang bisa saja berasal dari warisan atau pemberian pihak lain.
“Yang paling mungkin standar internasionalnya itu pakai upah, karena upah nanti akan terkorelasi, setiap lima tahun desilnya berubah,” usul Said. Ia juga mengusulkan agar evaluasi dilakukan secara berkala setiap tahun mengikuti perubahan struktur upah yang berlaku di masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan







