Bogor-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026). Kali ini, tim penyidik menyasar Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bogor sebagai bagian dari rangkaian penyidikan Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah pegawai dengan nilai uang tunai yang telah diamankan mencapai Rp1,5 miliar.
Kedatangan tim penyidik KPK ke lokasi penggeledahan tercatat sekitar pukul 13.00 WIB. Rombongan tiba menggunakan empat unit kendaraan roda empat berwarna hitam yang langsung menuju area kantor Disdikbud Kabupaten Bogor. Kehadiran penyidik pun langsung menarik perhatian sejumlah pegawai maupun warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Selama lebih dari dua jam, tim penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh di dalam gedung kantor Disdikbud. Setelah memastikan seluruh dokumen dan barang bukti yang dibutuhkan telah diamankan, penyidik akhirnya keluar gedung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Satuan Brimob yang telah bersiaga di lokasi.
Dari dalam kantor Disdikbud, tim penyidik terlihat membawa dua buah koper berwarna hitam yang diduga kuat berisi dokumen-dokumen penting serta barang bukti yang berkaitan erat dengan perkara dugaan pemotongan upah pegawai di lingkungan Pemkab Bogor tersebut. Seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan yang dilakukan di Kantor Disdikbud Kabupaten Bogor ini melengkapi rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak hari sebelumnya. Tepat pada Kamis siang, tim penyidik KPK juga telah menyisir dua kantor badan di lingkungan Pemkab Bogor, yaitu Badan Pendapatan Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor.
Artinya, dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi kantor pemerintahan Kabupaten Bogor sekaligus. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan pemotongan upah pegawai yang diduga merugikan keuangan negara tersebut terus meluas dan menyasar sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Bogor.
Sebelumnya, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan yang menjadi titik awal perkara ini, penyidik KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari praktik pemotongan upah yang dilakukan secara tidak sah terhadap para pegawai di lingkungan Pemkab Bogor.
Meski telah mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar serta menyita sejumlah dokumen penting dari tiga lokasi kantor pemerintahan, hingga saat ini KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
KPK diperkirakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh sekaligus mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang terlibat dalam sebuah konferensi pers yang diagendakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Masyarakat pun menantikan kejelasan siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dugaan praktik pemotongan upah pegawai yang mencapai miliaran rupiah ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh langsung hak-hak pegawai yang seharusnya menerima penghasilan secara utuh. Jika terbukti secara sah, maka terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak yang berkewajiban menyalurkan hak penghasilan pegawai.
Penggeledahan di Disdikbud dan dua badan lainnya memperkuat dugaan bahwa praktik pemotongan upah ini mungkin melibatkan jaringan yang cukup luas di lingkungan Pemkab Bogor. Oleh karena itu, KPK perlu menelusuri secara mendalam aliran dana serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan maupun pelaksanaan pemotongan tersebut.
Masyarakat Kabupaten Bogor berharap KPK dapat menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan transparan. Selain mengembalikan uang yang dipotong secara tidak sah kepada para pegawai, proses hukum juga diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang serupa di masa mendatang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







