Dana Pengembalian Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus PT TPL Didesak Bulat Dialokasikan untuk Pemulihan Tapanuli Raya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Ist.

Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dana pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp2 triliun yang kini tengah diproses Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi praktik transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) didesak agar dialokasikan secara utuh untuk pemulihan ekologi dan penanganan bencana di kawasan Tapanuli Raya. Desakan tegas ini disuarakan oleh Ephorus Persekutuan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Victor Tinambunan.

Langkah penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung hingga menahan dua pejabat pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak dinilai Victor sebagai pintu masuk menuju pemulihan keadilan bagi rakyat yang selama ini menanggung dampak kerusakan lingkungan. Pengungkapan kecurangan pajak ekspor pulp ini menjadi langkah berani yang membuka ruang pemulihan kerugian nyata masyarakat.

“Apabila nanti perkara ini telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, kami sangat berharap nilai kerugian negara senilai Rp2 triliun, atau bahkan lebih, tidak sekadar mengendap di kas umum negara. Bulat-bulat dana pengembalian itu harus dialokasikan kembali ke Tapanuli Raya untuk pemulihan ekologi dan ganti rugi bencana,” tegas Pdt. Victor Tinambunan dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, angka kerugian keuangan negara hasil perhitungan sementara Kejagung itu sebanding dengan hancurnya ruang hidup warga di kawasan perbukitan Tapanuli. Pembabatan hutan alam dan penggantian dengan tanaman monokultur eukaliptus seluas lebih dari 167 ribu hektar oleh PT TPL telah memicu krisis air bersih, kepunahan hayati, hingga rentetan banjir bandang dan tanah longsor yang mematikan.

BACA JUGA:  Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

“Jika kita kalkulasi, kerugian riil masyarakat akibat rusaknya fasilitas umum, jembatan, rumah ibadah, lahan pertanian yang tertutup material longsor, hingga puluhan korban jiwa, jauh melampaui angka Rp2 triliun. Oleh karena itu, pengusutan yang dilakukan Kejagung memiliki nilai strategis untuk mendanai reboisasi hulu sungai serta kompensasi warga,” ungkapnya memaparkan fakta kerusakan yang nyata.

HKBP menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejagung yang tidak hanya menyentuh aspek pidana perpajakan semata, tetapi terus menguji indikasi kejahatan korporasi secara menyeluruh. Termasuk memeriksa saksi-saksi dari Kementerian Kehutanan guna menelusuri asal-usul bahan baku kayu yang menjadi dasar produksi perusahaan. Langkah ini dinilai membongkar tabir yang selama ini tertutup atas nama investasi.

Penetapan tersangka serta penelusuran aliran dana yang dilakukan penyidik Kejagung membuktikan dugaan kejahatan keuangan korporasi berjalan berkelindan erat dengan kejahatan lingkungan. Kerusakan ekologi yang terjadi di Tapanuli Raya, menurut Victor, tidak terlepas dari adanya ruang korupsi yang selama bertahun-tahun tidak tersentuh hukum.

“Kerusakan lingkungan terjadi karena adanya ruang korupsi yang tidak tersentuh hukum selama bertahun-tahun. Kehadiran Kejaksaan Agung saat ini memberikan harapan dan kepastian hukum yang sangat ditunggu warga Sumatera Utara,” ujarnya menegaskan keterkaitan erat antara penyimpangan kebijakan, korupsi, dan kerusakan alam yang merugikan rakyat.

BACA JUGA:  Satgas PKH Setor Belasan Triliun Rupiah

Pdt. Victor pun meminta agar dana pemulihan tersebut dikelola secara transparan dan tepat sasaran, sehingga benar-benar kembali kepada rakyat yang terdampak. Pengembalian kerugian negara bukan sekadar melunasi kas negara, melainkan bentuk pemulihan atas hak-hak warga yang dirampas oleh kerusakan alam akibat praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.

HKBP juga berpesan agar tim penyidik Kejagung tetap menjaga integritas dan keteguhan hati. Diingatkan agar tidak terpengaruh oleh godaan maupun tekanan dari pihak-pihak berkuasa yang bersembunyi di balik konsesi lahan seluas ratusan ribu hektar tersebut. Kejagung diharapkan berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan.

“Tugas yang diemban Kejaksaan Agung adalah tugas mulia. Kami mendoakan para penegak hukum di Kejagung agar bertindak profesional, objektif, dan transparan hingga tuntas,” doa dan harapan itu dipanjatkan agar proses hukum berjalan bersih dari intervensi pihak manapun.

Pemulihan ekologi dan kesejahteraan warga menjadi tujuan utama yang diharapkan dari seluruh proses hukum ini. “Sehingga hukum benar-benar hadir mewariskan mata air pemulihan bagi generasi mendatang, bukan air mata bencana,” pungkas Victor dengan harapan agar keadilan benar-benar terwujud di tanah Tapanuli Raya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta Uang 3.000 Riyal, KPK Langsung Janji Telaah
Hadiri Acara di Thailand, Arya Wedakarna: Bukan sebagai Anggota DPD, Melainkan Tokoh Bali
Dicopot Usai Keracunan MBG Sidoarjo, BGN: SPPG Kalitengah Lalaian Disengaja
Bau Menyengat Limbah SPPG Bumi Daya Ganggu Warga Lampung Selatan, Sudah Dikeluhkan Setahun
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto, Kasus Suap Rejang Lebong Melebar
Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Pertamina Resmi Batalkan Rencana Itu
NASA Ungkap Rahasia Kebakaran Gambut Indonesia: Api Menyala di Bawah Tanah, Sulit Padam Hingga Hujan Turun
Mabes TNI Evaluasi Kehadiran Prajurit TNI AL di Acara Kontes Kecantikan Transgender Thailand
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:08 WIB

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta Uang 3.000 Riyal, KPK Langsung Janji Telaah

Jumat, 4 September 2026 - 16:21 WIB

Hadiri Acara di Thailand, Arya Wedakarna: Bukan sebagai Anggota DPD, Melainkan Tokoh Bali

Jumat, 4 September 2026 - 14:14 WIB

Bau Menyengat Limbah SPPG Bumi Daya Ganggu Warga Lampung Selatan, Sudah Dikeluhkan Setahun

Jumat, 4 September 2026 - 13:37 WIB

KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto, Kasus Suap Rejang Lebong Melebar

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Pertamina Resmi Batalkan Rencana Itu

Berita Terbaru