Jakarta-Mediadelegasi: Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Firwan Wijaya, menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan kliennya. Menurutnya, hakim justru mengakui adanya kejanggalan prosedural, namun di ujung putusan permohonan tetap ditolak.
Putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang terbuka di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah sekaligus menetapkan sah secara hukum penetapan status tersangka serta penahanannya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi tegas putusan yang dibacakan hakim. Dengan demikian, status tersangka dan penahanan yang dijatuhkan kepada Febrie Adriansyah tetap berlaku sah dan proses hukum dapat berjalan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Namun di sisi lain, dalam pertimbangan hukumnya, hakim justru turut menolak seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung selaku termohon dalam perkara ini. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan utama tim kuasa hukum Febrie karena dinilai menimbulkan ketidakselarasan dalam putusan itu sendiri.
“Dalam eksepsi: Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi bagian lain dari putusan hakim. Artinya, pihak Kejagung yang menjadi termohon dalam perkara ini justru tidak berhasil membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Febrie dalam permohonan praperadilannya.
Menanggapi hal tersebut, Firwan Wijaya menyampaikan kebingungan timnya atas sikap hakim yang di satu sisi mengakui adanya ketidakcermatan dan kejanggalan prosedural, namun di sisi lain tetap menolak permohonan pembatalan status tersangka dan penahanan kliennya.
“Jadi, kami melihat di satu sisi hakim mengakui ada kesalahan prosedural dan ketidakcermatan, tapi di ujungnya, putusannya justru berbeda,” kata Firwan Wijaya kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Kontradiksi ini dinilai sangat mencolok dan menimbulkan tanda tanya besar bagi kubu Febrie.
Firwan menegaskan bahwa pihaknya telah menyajikan fakta-fakta yang jelas menunjukkan adanya pelanggaran dan penyimpangan prosedur dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie. Oleh karena itu, seharusnya terdapat alasan yang kuat untuk mengabulkan permohonan tersebut secara substansial.
“Kami menilai tidak ada alasan untuk menolak permohonan yang diajukan secara substansial. Kami telah benar-benar menunjukkan fakta adanya pelanggaran dan penyimpangan dalam perkara tersebut,” tegas Firwan menegaskan ketersediaan bukti yang cukup bagi pihaknya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga merasa bingung karena hakim dalam pertimbangannya seakan-akan menganggap barang bukti yang diajukan oleh Febrie tidak memiliki bobot pembuktian yang memadai. Hal ini justru mempertegas adanya ambiguitas dalam pertimbangan hukum yang diambil hakim dalam perkara ini.
“Inilah yang menurut hemat kami menjadi sikap yang membingungkan, adanya ambiguitas dalam pertimbangan hukum itu,” ungkap Firwan Wijaya menyoroti ketidakkonsistenan yang terlihat jelas dari pertimbangan hingga putusan akhir yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Hingga saat ini, kubu Febrie Adriansyah masih mempelajari secara mendalam seluruh salinan putusan yang telah diterima untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat pun menantikan kejelasan proses hukum yang berjalan transparan dan konsisten dari segi pertimbangan maupun putusan yang diambil. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







