Putusan Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Hakim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). Foto: Ist.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Firwan Wijaya, menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan kliennya. Menurutnya, hakim justru mengakui adanya kejanggalan prosedural, namun di ujung putusan permohonan tetap ditolak.

Putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang terbuka di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah sekaligus menetapkan sah secara hukum penetapan status tersangka serta penahanannya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi tegas putusan yang dibacakan hakim. Dengan demikian, status tersangka dan penahanan yang dijatuhkan kepada Febrie Adriansyah tetap berlaku sah dan proses hukum dapat berjalan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Namun di sisi lain, dalam pertimbangan hukumnya, hakim justru turut menolak seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung selaku termohon dalam perkara ini. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan utama tim kuasa hukum Febrie karena dinilai menimbulkan ketidakselarasan dalam putusan itu sendiri.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun

“Dalam eksepsi: Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi bagian lain dari putusan hakim. Artinya, pihak Kejagung yang menjadi termohon dalam perkara ini justru tidak berhasil membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Febrie dalam permohonan praperadilannya.

Menanggapi hal tersebut, Firwan Wijaya menyampaikan kebingungan timnya atas sikap hakim yang di satu sisi mengakui adanya ketidakcermatan dan kejanggalan prosedural, namun di sisi lain tetap menolak permohonan pembatalan status tersangka dan penahanan kliennya.

“Jadi, kami melihat di satu sisi hakim mengakui ada kesalahan prosedural dan ketidakcermatan, tapi di ujungnya, putusannya justru berbeda,” kata Firwan Wijaya kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Kontradiksi ini dinilai sangat mencolok dan menimbulkan tanda tanya besar bagi kubu Febrie.

Firwan menegaskan bahwa pihaknya telah menyajikan fakta-fakta yang jelas menunjukkan adanya pelanggaran dan penyimpangan prosedur dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie. Oleh karena itu, seharusnya terdapat alasan yang kuat untuk mengabulkan permohonan tersebut secara substansial.

BACA JUGA:  DPR Resmi Tetapkan 8 Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

“Kami menilai tidak ada alasan untuk menolak permohonan yang diajukan secara substansial. Kami telah benar-benar menunjukkan fakta adanya pelanggaran dan penyimpangan dalam perkara tersebut,” tegas Firwan menegaskan ketersediaan bukti yang cukup bagi pihaknya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga merasa bingung karena hakim dalam pertimbangannya seakan-akan menganggap barang bukti yang diajukan oleh Febrie tidak memiliki bobot pembuktian yang memadai. Hal ini justru mempertegas adanya ambiguitas dalam pertimbangan hukum yang diambil hakim dalam perkara ini.

“Inilah yang menurut hemat kami menjadi sikap yang membingungkan, adanya ambiguitas dalam pertimbangan hukum itu,” ungkap Firwan Wijaya menyoroti ketidakkonsistenan yang terlihat jelas dari pertimbangan hingga putusan akhir yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Hingga saat ini, kubu Febrie Adriansyah masih mempelajari secara mendalam seluruh salinan putusan yang telah diterima untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat pun menantikan kejelasan proses hukum yang berjalan transparan dan konsisten dari segi pertimbangan maupun putusan yang diambil. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Dana Pengembalian Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus PT TPL Didesak Bulat Dialokasikan untuk Pemulihan Tapanuli Raya
Gunung Merapi Erupsi Luncurkan Awan Panas 2.000 Meter Mengarah Barat Daya, Status Tetap Siaga
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
MK Kabulkan Penuh Gugatan Mahasiswa, Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dicabut
Anggaran MBG 2027 Capai Rp240 Triliun, 97 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis
Karhutla Kembali Melanda Gunung Bromo, Api Dekati Jembatan Kaca dan Kawasan Wisata
DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Putusan Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Hakim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Dana Pengembalian Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus PT TPL Didesak Bulat Dialokasikan untuk Pemulihan Tapanuli Raya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Gunung Merapi Erupsi Luncurkan Awan Panas 2.000 Meter Mengarah Barat Daya, Status Tetap Siaga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:19 WIB

MK Kabulkan Penuh Gugatan Mahasiswa, Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dicabut

Berita Terbaru