Medan-Mediadelegasi: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Agha, memberikan penjelasan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Konfirmasi tersebut disampaikan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah persoalan itu menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya, Agha menjelaskan mekanisme pemungutan BPHTB menggunakan sistem self assessment. Wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Namun, ia menegaskan mekanisme tersebut tidak menghapus fungsi Bapenda dalam melakukan pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.
Penjelasan itu sekaligus menegaskan bahwa Bapenda tetap memiliki kewenangan untuk memastikan BPHTB yang belum atau kurang dibayar dapat ditagih sebagai penerimaan daerah.
Pada persoalan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), Agha mengakui masih terdapat wajib pajak yang memperoleh fasilitas tersebut lebih dari satu kali pada 2025. Menurut dia, Bapenda telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan mengirimkannya kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran.
Namun, keterangan tersebut belum merinci berapa jumlah SKPDKB yang diterbitkan, berapa total nilai kekurangan pajaknya, serta berapa yang telah dibayar dan masuk ke kas daerah.
Hal serupa muncul dalam persoalan BPHTB dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BPK mencatat terdapat 42.650 sertifikat PTSL yang diterbitkan pada 2025. Dari jumlah tersebut, 12.808 tercatat telah melunasi BPHTB. Sementara 29.842 sertifikat belum tercatat melunasi kewajiban BPHTB.
Agha menjelaskan penerbitan sertifikat PTSL sebelum BPHTB dibayar bukan berarti wajib pajak dibebaskan dari kewajiban. Ketentuan yang berlaku memungkinkan sertifikat diterbitkan dengan keterangan BPHTB terutang, sehingga kewajiban pajaknya tetap melekat dan harus diselesaikan.
Bapenda, kata Agha, juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Medan melalui surat maupun kunjungan langsung. Data PTSL 2025 disebut telah diterima Bapenda dan sedang diteliti.
Persoalannya, data tersebut masih perlu diverifikasi, khususnya berkaitan dengan subjek dan objek pajak sebelum perhitungan dan penetapan BPHTB dapat dilakukan.
Bapenda juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk memastikan data subjek pajak.
Penjelasan tersebut menjawab dasar mekanisme dan langkah yang disebut telah ditempuh Bapenda. Namun, sejumlah pertanyaan mengenai hasil konkret dari kewenangan penagihan masih belum dijelaskan secara rinci.
Belum diketahui dari 29.842 sertifikat tersebut berapa yang sudah selesai diverifikasi, berapa yang sudah ditetapkan sebagai BPHTB terutang, berapa yang telah ditagih, serta berapa rupiah yang telah masuk ke kas daerah.
Pertanyaan mengenai nilai keseluruhan potensi BPHTB dari 29.842 sertifikat juga belum memperoleh angka konkret dari Bapenda.
Padahal, dalam pemeriksaan melalui uji petik, BPK menemukan potensi BPHTB terutang sedikitnya Rp4,73 miliar. Angka tersebut merupakan hasil uji petik sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai nilai keseluruhan dari 29.842 sertifikat.
Justru di sinilah angka dari Bapenda menjadi penting. Sebagai instansi yang memiliki fungsi penelitian, pengawasan, pemeriksaan dan penagihan pajak daerah, Bapenda memiliki posisi untuk menjelaskan sejauh mana temuan tersebut telah diterjemahkan menjadi tindakan dan penerimaan.
Jawaban Agha mengenai koordinasi dan verifikasi menunjukkan adanya proses tindak lanjut. Namun, publik masih menunggu ukuran hasilnya.
Sebab, koordinasi dengan Kantor Pertanahan adalah proses. Verifikasi adalah proses. Penerbitan SKPDKB juga merupakan proses.
Yang menjadi ukuran akhirnya adalah berapa kewajiban pajak yang berhasil ditetapkan, ditagih, dan masuk ke kas daerah.
Bapenda menyatakan tetap melakukan pengawasan, pendataan, penelitian, koordinasi dan penagihan terhadap BPHTB yang masih terutang sebagai bagian dari optimalisasi PAD Kota Medan.
Dengan demikian, polemik ini belum berhenti pada soal apakah BPHTB PTSL merupakan pajak yang wajib dibayar. Bapenda telah menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tetap ada.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih sederhana: dari kewajiban yang masih ada itu, berapa yang sudah berhasil ditagih?
Angka itulah yang akan menunjukkan sejauh mana kewenangan Bapenda bekerja setelah temuan pemeriksaan muncul. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Alx
Editor : Alan







