Jakarta-Mediadelegasi: Heboh kabar rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan saat membeli Bahan Bakar Minyak bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, PT Pertamina Patra Niaga secara resmi membatalkan rencana penerapan tersebut. Keputusan ini diambil setelah informasi mengenai syarat wajib STNK berkembang luas dan menimbulkan keresahan serta kesalahpahaman di tengah masyarakat secara nasional.
Pertamina dengan tegas menegaskan bahwa mekanisme pengecekan STNK tersebut bukanlah merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia. Rencana itu sejatinya baru merupakan usulan pengawasan tingkat lokal yang sempat direncanakan diterapkan di wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan, dan belum menjadi aturan yang berlaku secara umum.
Wakil Presiden Bidang Komunikasi Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa rencana kewajiban menunjukkan STNK pada awalnya hanyalah rancangan pengawasan yang disusun di tingkat wilayah Sumatera Selatan. Namun, informasi tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi pembahasan hangat hingga ke tingkat nasional, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat secara berlebihan.
Merespons keresahan yang meluas tersebut, pihak pusat Pertamina Patra Niaga segera meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan rencana penerapan mekanisme pengecekan STNK tersebut. Keputusan pembatalan ini diambil sebagai bentuk tanggapan atas perhatian dan respons masyarakat yang sangat besar terhadap isu yang beredar.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (4/9/2026).
Kitty juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman berdampak luas. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada rencana resmi pembatasan pembelian BBM bersubsidi melalui mekanisme pengecekan STNK yang berlaku secara nasional.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” tuturnya menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mewajibkan pembeli BBM subsidi menunjukkan STNK di SPBU.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh mekanisme pembelian BBM di SPBU tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku saat ini. Setiap kebijakan terkait penyaluran BBM bersubsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan lembaga berwenang sebelum diberlakukan.
Koordinasi tersebut mencakup konsultasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, setiap perubahan aturan akan dipastikan telah melalui pembahasan menyeluruh dan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas.
Meski telah membatalkan rencana pengecekan STNK, Pertamina menegaskan bahwa upaya pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap diperkuat dan tidak dikendurkan. Sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran.
Pertamina juga telah menyiapkan sejumlah sanksi tegas bagi lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, skorsing sementara, hingga pemutusan hubungan kerja sama secara permanen, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pengawasan penyaluran BBM subsidi yang tetap berjalan saat ini dilakukan melalui pemanfaatan fitur QR Code Subsidi Tepat yang tersedia dalam aplikasi MyPertamina. Mekanisme ini dinilai mampu membantu memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak, tanpa perlu menerapkan kewajiban menunjukkan STNK yang sempat menimbulkan polemik dan kebingungan di masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







