Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026), untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat tiba di lokasi sekitar pukul 11.02 WIB, kondisi tangan Febrie terlihat dalam keadaan terborgol di hadapan awak media.
Febrie tampak mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi khas tahanan Kejagung berwarna merah muda. Meski dipaparkan langsung di hadapan jurnalis, mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan satu pun pernyataan terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya. Ia langsung diantar masuk ke ruang pemeriksaan di bawah pengawalan ketat sejumlah petugas Kejaksaan.
Selain Febrie Adriansyah, tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Nurman Herin, juga terlihat hadir di lingkungan Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Kedua sosok tersebut dipanggil penyidik Tim 9 Kejagung guna mendalami aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kliennya diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan TPPU untuk tersangka lain dalam perkara tersebut. Namun, pada surat panggilan yang diterima, belum dijelaskan secara rinci untuk tersangka mana posisi kesaksian Febrie diperlukan.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana,” ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media terkait agenda pemeriksaan tersebut. Febri juga memastikan bahwa kliennya akan hadir dan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Perlu diketahui, dalam perkara dugaan pencucian uang ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan status tersangka itu erat kaitannya dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sebesar Rp543 miliar yang disita di sebuah hunian di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie Adriansyah, Kejagung juga telah menetapkan dua nama lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yaitu pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin. Ketiganya diduga terlibat dalam aliran dana yang tidak wajar dan berupaya menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Ketua Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie saat dirinya masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Artinya, dugaan kejahatan terjadi ketika ia masih memegang wewenang publik.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie ternyata bukan satu-satunya persoalan hukum yang sedang dihadapi mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut. Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain yang semuanya sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung secara terpisah maupun terpadu.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PT Krakatau Steel. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap milik PLN yang diduga merugikan negara dan sempat disebut-sebut berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik bergilir atau blackout di sejumlah wilayah.
Sementara itu, perkara ketiga yang juga sedang diusut Kejagung adalah terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara manajemen investasi PT ASABRI yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait. Dengan demikian, Febrie kini menghadapi rangkaian persidangan dan penyidikan yang cukup berat di Kejagung.
Sampai saat ini, proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lain terus berjalan. Publik pun menantikan hasil penyelidikan yang utuh dan transparan guna mengetahui seberapa besar kerugian yang ditimbulkan serta siapa saja pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







