Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah

Kamis, 3 September 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung secara resmi mengungkap adanya dugaan aliran uang sebesar Rp40 miliar yang mengalir dari pengusaha Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dugaan aliran dana tersebut kini sedang didalami penyidik karena menjadi salah satu tindak pidana asal dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Febrie Adriansyah semula terdiri atas dua berkas perkara yang saling berkaitan. Pertama adalah perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan kedua adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi akar atau tindak pidana asal dari aliran dana tersebut.

“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang kepada awak media di lingkungan Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/9/2026).

Anang menegaskan bahwa penyidik Tim 9 Kejagung akan kembali mendalami secara menyeluruh dugaan aliran dana senilai Rp40 miliar tersebut. Pendalaman ini dilakukan beriringan dengan proses pengalihan penanganan perkara dari penyidik gabungan Tim Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada Kejagung.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Penyidik juga menegaskan bahwa pengungkapan kebenaran atas aliran dana tersebut tidak hanya bersandar pada keterangan satu pihak saja. Penyidik akan terus mencocokkan keterangan para saksi satu sama lain serta menyesuaikannya dengan seluruh alat bukti yang sah dan telah terkumpul dalam berkas perkara.

“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” tambah Anang menegaskan bahwa proses pengungkapan fakta hukum masih berjalan secara utuh dan belum diambil kesimpulan akhir.

Hingga saat ini, Tim 9 Kejagung telah memeriksa pengusaha Tan Kian sebanyak dua kali sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, saksi lain bernama Ferry Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho juga telah menjalani pemeriksaan untuk mendalami jejak aliran dana yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.

“Saudara Feri dulu aja udah dua kali diperiksa. Kalau Tan Kian yang hari Selasa kemarin,” jelas Anang mengonfirmasi rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik guna membangun rangkaian fakta yang utuh dan saling berkaitan.

Pernyataan Kejagung tersebut ternyata berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh pihak pembela Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, secara tegas membantah bahwa kliennya disebut menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

BACA JUGA:  Polri Usut Tuntas Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli, Diduga Ada TPPU

Febri menjelaskan bahwa keterangan yang dibacakan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah sama sekali tidak menyebutkan bahwa Tan Kian memberikan uang kepada Febrie Adriansyah. Yang disebutkan justru Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Feri, bukan kepada Febrie Adriansyah.

“Tan Kian memberikan uang kepada seorang bernama Feri, dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang kepada FA,” tegas Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (28/8/2026).

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa informasi mengenai aliran uang tersebut sejauh ini masih merupakan klaim sepihak dari Tan Kian. Selain itu, hakim dalam sidang praperadilan juga secara tegas menyatakan tidak menarik kesimpulan atas materi tersebut dan menyatakan hal itu masuk ranah pokok perkara yang akan diperiksa di persidangan nanti.

“Hakim secara tegas mengatakan tidak menyimpulkan hal itu dan menyatakannya masuk ranah pokok perkara. Jadi silakan diuji saja nanti pada persidangan pokok perkara,” pungkas Febri. Dengan demikian, persidangan pokok perkara nanti menjadi arena utama untuk membuktikan kebenaran dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabes TNI Evaluasi Kehadiran Prajurit TNI AL di Acara Kontes Kecantikan Transgender Thailand
Bank Dunia Sebut 64,2% Warga Indonesia Miskin, BPS Bongkar Beda Standar Penilaian
Pesawat Garuda Indonesia GA604 Pecah Ban Saat Lepas Landas, Mendarat Selamat di Makassar
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Tangan Diborgol, Diperiksa Terkait Kasus TPPU Rp543 Miliar
Roy Suryo Pertanyakan Gelar Honours Hilang dari SK Penyetaraan Ijazah S1 Gibran
Destry Damayanti Resmi Dilantik Jadi Gubernur BI, Pimpin Bank Sentral Periode 2026–2031
Polda Metro Jaya Rilis Sketsa 2 Terduga Pengeroyok Bambang hingga Tewas di Pejompongan
Jaksa Agung Burhanuddin Tegas: Jangan Pernah Jual Nama Kejaksaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:32 WIB

Mabes TNI Evaluasi Kehadiran Prajurit TNI AL di Acara Kontes Kecantikan Transgender Thailand

Kamis, 3 September 2026 - 16:22 WIB

Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah

Kamis, 3 September 2026 - 13:06 WIB

Pesawat Garuda Indonesia GA604 Pecah Ban Saat Lepas Landas, Mendarat Selamat di Makassar

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Tangan Diborgol, Diperiksa Terkait Kasus TPPU Rp543 Miliar

Rabu, 2 September 2026 - 17:20 WIB

Roy Suryo Pertanyakan Gelar Honours Hilang dari SK Penyetaraan Ijazah S1 Gibran

Berita Terbaru