Medan-Mediadelegasi: Tanggapan resmi dari Inspektorat Kota Medan atas permohonan konfirmasi yang dilayangkan tim investigasi Mediadelegasi.id terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada lima paket proyek bernilai ratusan miliar rupiah terkesan normatif dan dinilai “membungkus rapi” rincian angka kerugian negara.
Langkah Mediadelegasi.id mengajukan surat konfirmasi bernomor 12/KM/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 merupakan bagian dari komitmen penegakan asas Cover Both Sides dan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, melalui Surat Balasan Resmi Nomor 100.1.2/1204 tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, S.S.T.P., M.Si., CGCAE, Inspektorat enggan membeberkan rincian nilai temuan kelebihan pembayaran dan pengembalian uang daerah.
Lepas Tangan Rincian Temuan
Dalam jawaban tertulisnya, Inspektorat Kota Medan menyatakan bahwa kewenangan publikasi dan penyampaian isi LHP BPK RI berada pada pihak BPK RI, mengingat Inspektorat Kota Medan berkedudukan sebagai pihak yang diaudit (auditee). Pihak Inspektorat mengarahkan redaksi Mediadelegasi.id untuk meminta rincian temuan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Padahal, lima paket proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang dipertanyakan Mediadelegasi.id mencakup anggaran bernilai sangat fantastis, di antaranya:
- Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung Lapangan Merdeka TA 2025 (PT Cimendang Sakti Kontrakindo) – Rp77.640.830.773,81.
- Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka (Multi Years) TA 2023-2024 (PT Cimendang Sakti Kontrakindo) – Rp497.207.615.427,14.
- Pembangunan Medan Islamic Centre (Multi Years) TA 2023-2024 (PT Waskita Karya (Persero) Tbk) – Rp393.271.575.150,00.
- Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU (Multi Years) TA 2023-2024 (PT Karya Bangun Mandiri Persada) – Rp97.652.467.916,78.
- Pekerjaan Fisik Sarana dan Prasarana Pendukung Stadion Teladan TA 2024 (PT Lingkar Persada) – Rp129.121.254.721,47.
Jawaban Normatif Tanpa Angka Transparan
Meski mengklaim patuh dan aktif mengawal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP), Inspektorat Kota Medan tidak menyebutkan besaran nominal yang telah dikembalikan oleh pihak penyedia jasa/kontraktor ke Kas Daerah.
Jawaban yang disampaikan hanya memuat poin-poin normatif:
- Mengaku akan menerapkan sanksi tegas (blacklist dan pencairan jaminan) jika penyedia jasa tidak menyelesaikan kewajiban.
- Melakukan evaluasi internal terhadap jajaran teknis (PPK, PPTK, TPHP) secara konsisten.
- Penegakan sanksi disiplin ASN secara bertahap merujuk PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Mengklaim selalu bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK.
Tanpa terbukanya data pemulihan kerugian daerah dan kejelasan status sanksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun kontraktor, publik menilai Inspektorat Kota Medan seolah enggan transparan terkait temuan audit proyek fisik tersebut.
Penjelasan Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Tanggapan Inspektorat serta substansi konfirmasi Mediadelegasi.id memiliki pijakan hukum sebagai berikut:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 3 dan Pasal 6)
- Dasar Hukum Konfirmasi: Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
- Keberimbangan Berita (Cover Both Sides): Langkah Mediadelegasi.id mengirimkan surat konfirmasi adalah bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Pemko Medan sebelum berita diterbitkan.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Dua Sisi Keterbukaan: Inspektorat berdalih menggunakan UU KIP bahwa LHP merupakan dokumen milik BPK RI (auditee hanya penerima).
- Prinsip Akuntabilitas APBD: Di sisi lain, Pemko Medan sebagai pengelola APBD wajib menyediakan informasi publik terkait penggunaan dana rakyat secara transparan, akuntabel, dan tidak terkesan menutup-nutupi temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Aturan Batas Waktu 60 Hari (Pasal 20): Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan pemeriksaan diterima.
- Keterlibatan APH: Apabila dalam tenggat waktu 60 hari penyedia jasa/kontraktor tidak mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, maka temuan tersebut secara hukum berpotensi diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian/KPK) untuk diusut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi.
4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Regulasi ini mengatur sanksi bagi pejabat publik/ASN (seperti PPK, PPTK, TPHP) yang lalai atau tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan fisik di lapangan sehingga memicu terjadinya pembayaran 100% pada pekerjaan yang kurang volume/kualitas. Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sedang, hingga hukuman disiplin berat.
Tim investigasi Mediadelegasi.id akan terus mengawal dan menelusuri progres pengembalian kerugian daerah serta tindak lanjut sanksi terhadap para pejabat teknis maupun kontraktor terkait. Pengawasan ketat akan terus dilakukan demi memastikan setiap rupiah dana APBD Kota Medan dikelola secara jujur, transparan, dan akuntabel. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan







