Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AR, Kepala Lingkungan di wilayah Medan Polonia, diperlihatkan bersama barang bukti berupa 600 butir pil ekstasi yang disita dari penguasaannya saat ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Pelaku yang dijanjikan upah Rp4 juta itu mengaku hanya berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial S. Foto: Ist.

AR, Kepala Lingkungan di wilayah Medan Polonia, diperlihatkan bersama barang bukti berupa 600 butir pil ekstasi yang disita dari penguasaannya saat ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Pelaku yang dijanjikan upah Rp4 juta itu mengaku hanya berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial S. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kasus peredaran narkoba kembali melibatkan oknum pejabat lingkungan di Kota Medan. Kali ini, Kepala Lingkungan berinisial AR (37) yang bertugas di wilayah Kecamatan Medan Polonia, ditangkap tim kepolisian bersama barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi yang siap diedarkan kepada pihak yang belum teridentifikasi.

Penangkapan AR dilakukan oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Sabtu (15/8/2026) di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengungkapkan bahwa saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 600 butir pil ekstasi yang disusun di dalam empat plastik klip bening. Jumlah tersebut tergolong besar dan menunjukkan adanya dugaan peran pelaku bukan sekadar pemakai, melainkan pengantar atau pengedar.

“Narkoba tersebut disimpan pelaku dalam empat plastik klip dengan jumlah keseluruhan sebanyak 600 butir. AR ini kita tangkap pada Sabtu (15/8/2026) di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan,” ujar Ferry memberikan keterangan resmi pada Sabtu (5/9/2026).

BACA JUGA:  KMDT Dorong Pelayanan Bandara Silangit Setiap Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi yang dilakukan kepolisian, AR mengaku bahwa seluruh barang bukti yang disita tersebut bukan miliknya. Ia hanya berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang yang berinisial S untuk mengantarkan ratusan butir pil ekstasi itu kepada pihak lain yang saat ini masih didalami identitasnya.

Sebagai imbalan atas jasa pengantaran narkoba tersebut, AR dijanjikan menerima upah sebesar Rp4 juta. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku hanyalah perpanjangan tangan dari jaringan yang lebih besar, sehingga polisi kini berfokus menelusuri sosok berinisial S tersebut.

Saat ini, tim penyidik Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap identitas lengkap serta peran sosok S yang menugaskan AR. Polisi juga menyisir kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ratusan butir pil ekstasi tersebut di wilayah Medan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan keterlibatan oknum Kepala Lingkungan dalam peredaran narkoba di Kota Medan. Belum lama berselang, tepatnya pada Sabtu (29/8/2026), Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga menangkap seorang Kepala Lingkungan berjenis kelamin perempuan yang berinisial FAP (41).

FAP yang juga berprofesi sebagai ibu rumah tangga menjabat sebagai Kepala Lingkungan di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun. Ia ditangkap oleh Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis vape narkoba atau yang dikenal masyarakat sebagai “Pod Getar”.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kemasan Teh Cina

Saat ditangkap di sebuah minimarket yang tidak jauh dari kediamannya, polisi menyita dua unit Pod Getar merek El Chapo beserta dua butir pil ekstasi dari tangan FAP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FAP mengaku telah menjalankan usaha peredaran narkoba tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Dalam setiap transaksi penjualan satu Pod Getar, FAP memperoleh keuntungan sebesar Rp200.000. Sementara dari penjualan satu butir pil ekstasi, ia mengambil keuntungan Rp30.000. Pelaku kerap memanfaatkan area parkir minimarket dan pinggir jalan sebagai lokasi transaksi agar tidak mudah terdeteksi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penindakan peredaran narkoba, meskipun pelaku merupakan pejabat lingkungan. Polisi juga terus memburu pemasok yang menyuplai narkoba kepada kedua oknum Kepala Lingkungan tersebut guna memutus rantai peredarannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!

Berita Terbaru