Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan puluhan koper dan kardus berisi uang tunai senilai ratusan miliar rupiah saat menggelar Operasi Tangkap Tangan di rumah Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur, Senin (14/9/2026). Uang yang tersimpan dalam 20 buah koper dan kardus tersebut kini kabarnya telah diakui oleh Arif Sugiyanto sebagai milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Bersama Fahd A Rafiq, keduanya diduga berperan sebagai pengepul uang yang berasal dari pembayaran pengurusan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembayaran tersebut diduga diserahkan melalui jalur perantara yang berhubungan langsung dengan lingkaran terdekat Menteri Nusron Wahid.

Berdasarkan rincian hasil penyitaan, total uang yang diamankan KPK mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan tersimpan dalam koper-koper berwarna merah di kediaman Arif Sugiyanto. Nilainya mencakup Rp31,86 miliar tunai, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, serta sejumlah mata uang asing lainnya. Angka tersebut belum termasuk uang tunai yang juga diamankan dari kediaman tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang tersebut ternyata tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon semata. Penyidik menemukan aliran dana yang berasal dari berbagai sumber proyek, mulai dari pengurusan HGB perusahaan lain, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan kementerian, hingga pelayanan pertanahan secara umum. Hal ini mengindikasikan adanya pola pemungutan yang terstruktur dan berulang.

BACA JUGA:  378 Organisasi Masyarakat Sipil, Desak Menteri Lingkungan Hidup Tolak Izin Tambang PT DPM Di Dairi

Salah satu aliran dana yang terungkap berasal dari pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Diduga perusahaan tersebut menyerahkan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Selain itu, Dirjen PPTR Lampri bersama Arif Sugiyanto juga diduga menerima uang senilai Rp8 miliar yang tersimpan dalam sembilan koper merah. Setoran tunai sebesar Rp10 miliar lainnya juga tercatat masuk ke rekening Arif Sugiyanto pada awal September 2026.

Aliran suap dari PT Summarecon sendiri diduga terjadi tepat saat aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara kepada Erwin untuk mempercepat pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB di Kabupaten Bogor. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, sebagai imbalan atas jasa pembukaan blokir lahan yang bersengketa.

Penyidik menilai Arif Sugiyanto berperan strategis sebagai penampung sekaligus pengepul utama seluruh aliran dana tersebut. Uang yang dikumpulkan dari berbagai jalur diduga kemudian diserahkan kepada Fahd A Rafiq selaku penampung uang yang dipercaya oleh lingkaran terdekat Menteri Nusron Wahid. Dengan demikian, aliran dana bergerak dari pihak pemohon layanan melalui perantara hingga sampai ke tangan orang-orang kepercayaan di lingkungan pimpinan kementerian.

Hasil gelar perkara yang digelar pimpinan KPK pada Selasa dinihari, 15 September 2026, menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, orang-orang kepercayaan Menteri, serta pihak pengusaha yang terlibat. Delapan tersangka tersebut adalah Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

BACA JUGA:  Truk Mogok di Rel Usai Nekat Melintas Saat Sirene Bunyi, KA Dhoho Tabrak Keras

KPK kemudian menahan kedelapan tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan tersangka dan penahanan ini didasarkan pada cukupnya alat bukti yang diperoleh dari hasil OTT, termasuk barang bukti uang tunai ratusan miliar, keterangan saksi, serta jejak aliran dana yang saling berkaitan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran keseluruhan uang yang diamankan. KPK juga belum menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang diduga menerima bagian dari aliran dana tersebut, termasuk mengusut lebih lanjut informasi yang menyebutkan seluruh uang yang tersimpan di rumah Arif Sugiyanto itu merupakan milik Menteri Nusron Wahid.

Jika dugaan bahwa uang ratusan miliar tersebut milik Menteri Nusron Wahid terbukti, maka kasus ini akan berkembang menjadi dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah sangat besar yang berhubungan langsung dengan jabatan menteri. Publik pun kini menantikan langkah KPK selanjutnya, apakah akan memanggil dan memeriksa Menteri Nusron Wahid terkait keterangannya atas puluhan miliar rupiah yang kabarnya disimpan di rumah orang kepercayaannya tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Basarnas Bengkulu Dikerahkan Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau
KPK Gelar OTT di BPN Bogor, Amankan 17 Orang dan Puluhan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar
Roy Suryo Menang Sebagian, Hakim Kabulkan Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta yang Dituntut
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 11:27 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Selasa, 15 September 2026 - 16:33 WIB

Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi

Berita Terbaru