Truk Mogok di Rel Usai Nekat Melintas Saat Sirene Bunyi, KA Dhoho Tabrak Keras

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kereta Api 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang menabrak truk di pelintasan sebidang resmi JPL 190 Km 120+448, jalur antara Stasiun Blitar–Garum, Selasa (28/4/2026) malam. Foto: Ist.

Kereta Api 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang menabrak truk di pelintasan sebidang resmi JPL 190 Km 120+448, jalur antara Stasiun Blitar–Garum, Selasa (28/4/2026) malam. Foto: Ist.

Blitar-Mediadelegasi: Insiden kecelakaan kembali terjadi di perlintasan sebidang. Kereta Api (KA) 408 Dhoho relasi Kertosono–Malang tertabrak truk yang sedang mogok di tengah rel, tepatnya di JPL 190 Km 120+448, jalur antara Stasiun Blitar dan Garum, Selasa (28/4/2026) malam sekitar pukul 21.35 WIB.

Peristiwa naas ini bermula ketika sebuah truk mencoba melintas di atas rel kereta api padahal sistem peringatan sudah aktif. Menurut keterangan resmi dari pihak berwenang, sirene tanda kedatangan kereta sudah berbunyi nyaring dan petugas jaga pun sudah bersiap untuk menutup palang pintu perlintasan.

Namun, pengemudi truk tersebut dinilai tidak menghiraukan tanda bahaya tersebut. Ia tetap nekat memaksakan kendaraannya melintas menyeberangi rel. Aksi ceroboh ini berakhir fatal ketika kendaraan tersebut tiba-tiba mengalami kerusakan atau mogok tepat di tengah jalur.

“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah pelintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak prependikuler dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari.

Posisi truk yang menghalangi jalur lurus kereta membuat laju KA Dhoho tidak bisa lewat. Menyadari adanya bahaya, petugas jaga perlintasan segera memberikan isyarat semboyan 3 atau tanda bahaya agar masinis segera mengerem.

BACA JUGA:  Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel

Sayangnya, jarak antara kereta dengan penghalang saat itu sudah terlalu dekat. Meskipun masinis telah melakukan pengereman mendadak, laju kereta yang cukup berat tidak bisa dihentikan secara instan sehingga benturan keras pun tak terhindarkan.

Akibat tabrakan tersebut, lokomotif mengalami gangguan teknis yang cukup serius, di antaranya patahnya plug keran. Hal ini membuat kereta harus berhenti total di lokasi kejadian. Kabar baiknya, masinis dan asisten masinis dinyatakan selamat dari insiden tersebut.

Pihak KAI Daop 7 Madiun segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), petugas pengamanan, serta tim sarana untuk menangani situasi darurat di lapangan.

Proses evakuasi truk yang menghalangi rel berjalan cukup cepat dan selesai pada pukul 22.00 WIB. Setelah jalur dinyatakan bersih dan aman, perlintasan kembali dapat dilalui oleh kereta api.

Sementara itu, perbaikan teknis pada lokomotif selesai dilakukan pada pukul 22.35 WIB. Karena kondisi lokomotif tidak memungkinkan berjalan maju, KA 408 Dhoho kemudian melanjutkan perjalanan dengan cara mundur menuju Stasiun Blitar.

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Akibat Siklon Tropis Grant, Waspada!

Perjalanan mundur ini dilakukan dengan kecepatan sangat terbatas, yaitu hanya 5 kilometer per jam, dan didahului oleh petugas yang membawa semboyan 3 sebagai bentuk pengamanan ekstra agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Menanggapi insiden ini, pihak KAI menyatakan kekecewaan yang mendalam. “Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegas Tohari.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa palang pintu perlintasan sebenarnya bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Keselamatan yang paling utama justru terletak pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu-rambu lalu lintas.

“Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” katanya menegaskan.

Sebagai penutup, pihak KAI kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Jangan pernah memaksakan diri melintas saat sirene berbunyi, pastikan kendaraan dalam kondisi prima, jangan pernah berhenti di atas rel, dan selalu utamakan keselamatan dengan memberi jalan kepada kereta api. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru