Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Summarecon Bogor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kini menjadi sorotan dan fokus penyelidikan KPK setelah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) senilai Rp1,5 miliar. (Foto: Ist.)

Kawasan Summarecon Bogor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kini menjadi sorotan dan fokus penyelidikan KPK setelah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) senilai Rp1,5 miliar. (Foto: Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi: Manajemen PT Summarecon Agung Tbk akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan Presiden Direktur mereka, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik pascaoperasi penindakan lembaga antirasuah tersebut.

Penetapan status hukum ini berawal dari penangkapan dalam operasi tangkap tangan yang dilancarkan penyidik KPK pada awal pekan. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan izin Pertanahan di Jawa Barat.

Perwakilan manajemen menegaskan komitmen perusahaan untuk mengikuti seluruh tahapan yang sedang berjalan. Pihaknya menyatakan bakal kooperatif guna membantu kelancaran proses pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

Corporate Communications Summarecon Agung Rulli Lazuardi menyampaikan bahwa perseroan sangat menghargai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil agar permasalahan tersebut dapat segera menemukan titik terang.

Sikap terbuka tersebut ditunjukkan dengan kesiapan perusahaan memberikan data atau keterangan yang dibutuhkan penegak hukum. Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara yang menyeret pimpinan tertinggi mereka.

BACA JUGA:  Aliran Dana Korupsi Fadia Diduga Mengalir ke Keluarga

Di sisi lain, penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran perkara perizinan lahan tersebut. Penyelidikan difokuskan pada alur pemberian dana serta proses penerbitan dokumen di wilayah Kabupaten Bogor.

Juru bicara penindakan KPK menyebutkan bahwa peluang untuk menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi tetap terbuka lebar. Hal ini mengingat rekam jejak perseroan yang sebelumnya pernah berurusan dengan kasus serupa.

Pengembangan perkara akan melihat sejauh mana keterlibatan entitas bisnis secara sistematis dalam tindakan korupsi ini. Penyidik bakal menelusuri apakah uang pelicin berasal dari kas resmi perusahaan atau murni tindakan pribadi.

Saat ini bukti awal yang dipegang penyidik masih menunjukkan tindakan oknum individu dalam mengurus kepentingan perizinan. Namun, pendalaman terhadap transaksi keuangan korporasi terus dilakukan secara intensif selama masa penyidikan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi

Dalam temuan awal, lembaga penyidik mengendus adanya penyerahan sejumlah uang tunai bernilai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga ditujukan kepada pihak perantara yang memiliki akses ke instansi pertanahan.

Dana segar ratusan juta hingga miliaran rupiah itu ditengarai berfungsi sebagai pelicin permohonan pemblokiran dan pemecahan dokumen legalitas tanah. Lahan yang diurus tersebut berlokasi di area pengembangan bisnis perusahaan wilayah Bogor.

Proses hukum yang tengah bergulir ini menjadi ujian berat bagi reputasi pengembang properti terkemuka tersebut di pasar tanah air. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penetapan status hukum para pihak yang terlibat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN
Pengerahan Pasukan TNI Jumlah Besar ke Jakarta, Kapuspen: Tugas Negara dan Siaga Menjaga NKRI
Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah
Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar
Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi
Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat
Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat
KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Suap Bea Cukai, Kasus Cukai Djarum Disorot
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:51 WIB

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN

Rabu, 4 November 2026 - 11:12 WIB

Pengerahan Pasukan TNI Jumlah Besar ke Jakarta, Kapuspen: Tugas Negara dan Siaga Menjaga NKRI

Selasa, 3 November 2026 - 17:12 WIB

Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah

Selasa, 3 November 2026 - 16:26 WIB

Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat

Berita Terbaru