Medan-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama 33 kepala daerah se-Sumut menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi, Kamis (17/9/2026). Kegiatan digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.
Bobby menegaskan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki hubungan dengan pemerintah daerah. Menurutnya, upaya antikorupsi tidak dapat hanya mengandalkan satu lembaga atau instansi pemerintahan.
Ia menjelaskan, berbagai pihak yang berinteraksi dengan pemerintah daerah saling berkaitan dalam pelaksanaan pemerintahan. Karena itu, penguatan pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh unsur terkait.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga menyampaikan komitmen Pemprov Sumut bersama para kepala daerah dan DPRD untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Penguatan integritas menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam koordinasi bersama KPK.
Bobby menilai kehadiran KPK dalam rapat koordinasi tersebut menjadi pengingat bagi jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan integritas. Ia berharap komitmen yang telah disepakati dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.
Sementara itu, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti pentingnya peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Menurutnya, APIP perlu memiliki posisi yang kuat agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Johanis mengusulkan agar penguatan posisi APIP turut didukung melalui mekanisme persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga mendorong penguatan landasan hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres), sehingga APIP tidak mudah diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat tertentu.
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri,” ujar Johanis Tanak.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menambahkan bahwa APIP memiliki fungsi penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah. Ia menyebut pengawasan internal dapat membantu menindaklanjuti persoalan sebelum berkembang menjadi perkara hukum.
Menurut Akhmad, APIP yang berkualitas dapat mendukung jalannya pemerintahan secara lebih baik. Ia menekankan bahwa APIP seharusnya dipandang sebagai mitra pemerintah daerah, bukan pihak yang harus dihindari.
“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan sebelum ke APH ada opsi pengembalian,” kata Akhmad.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor, serta pimpinan BPKP dan LKPP. Seluruh bupati dan wali kota se-Sumut, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga hadir dalam kegiatan tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






