Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti praktik pembebanan biaya perbaikan fasilitas jalan tol kepada pengemudi yang mengalami kecelakaan tunggal. Ia menilai ketentuan tersebut sangat memberatkan dan perlu segera ditinjau ulang, bahkan direvisi melalui Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pernyataan itu disampaikan Lasarus dalam rapat kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Direktur Jenderal Bina Marga di Gedung DPR, Rabu (23/9/2026).
“Aturannya harus dievaluasi ke depannya, sebab apabila pengemudi mengalami kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia aturan tersebut akan semakin memberatkan,” tegasnya.
Fasilitas yang biaya perbaikannya kerap dibebankan antara lain lampu penerangan jalan umum, pembatas jalan atau guardrail, penghalang, pagar pengaman, hingga rambu lalu lintas yang rusak akibat kecelakaan.
Lasarus menegaskan pengelola jalan tol memiliki kewajiban hukum memastikan infrastruktur memenuhi standar keselamatan dan pelayanan. Kondisi jalan harus layak dioperasikan, rambu serta marka harus terlihat jelas dan mudah dipahami. Tanggung jawab atas kecelakaan tidak selalu berada di pihak pengguna jalan.
Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengelola — seperti jalan berlubang, genangan air yang tidak segera ditangani, penerangan kurang memadai, atau tidak tersedianya rambu peringatan — maka pengguna berhak menuntut pertanggungjawaban. Sebaliknya, biaya perbaikan hanya dapat dibebankan jika terbukti kecelakaan murni akibat kelalaian pengemudi.
“Kecelakaan sering terjadi akibat ketidaklayakan jalan atau rambu-rambu jalan tol sehingga membahayakan pengemudi, seharusnya pemilik jalan tol bisa melakukan evaluasi dengan memenuhi standar kelayakan jalan,” ujar Lasarus.
Ia juga mengingatkan pembebanan biaya perbaikan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pengelola wajib melampirkan dasar yang sah, antara lain hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, berita acara dari kepolisian, bukti keterkaitan kerusakan dengan kendaraan yang bersangkutan, serta rincian biaya yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sudah rusak mobil dan mengalami luka-luka bahkan hingga meninggal dunia masa harus juga mengganti kerusakan jalan? Tentu ini harus menjadi catatan penting dan ke depannya kita juga akan segera merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandas Lasarus. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






