Komisi V DPR Sorot Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, Akan Revisi UU LLAJ

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi V DPR Lasarus. Foto: Ist.

Ketua Komisi V DPR Lasarus. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti praktik pembebanan biaya perbaikan fasilitas jalan tol kepada pengemudi yang mengalami kecelakaan tunggal. Ia menilai ketentuan tersebut sangat memberatkan dan perlu segera ditinjau ulang, bahkan direvisi melalui Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pernyataan itu disampaikan Lasarus dalam rapat kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Direktur Jenderal Bina Marga di Gedung DPR, Rabu (23/9/2026).

“Aturannya harus dievaluasi ke depannya, sebab apabila pengemudi mengalami kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia aturan tersebut akan semakin memberatkan,” tegasnya.

Fasilitas yang biaya perbaikannya kerap dibebankan antara lain lampu penerangan jalan umum, pembatas jalan atau guardrail, penghalang, pagar pengaman, hingga rambu lalu lintas yang rusak akibat kecelakaan.

BACA JUGA:  Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Lasarus menegaskan pengelola jalan tol memiliki kewajiban hukum memastikan infrastruktur memenuhi standar keselamatan dan pelayanan. Kondisi jalan harus layak dioperasikan, rambu serta marka harus terlihat jelas dan mudah dipahami. Tanggung jawab atas kecelakaan tidak selalu berada di pihak pengguna jalan.

Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengelola — seperti jalan berlubang, genangan air yang tidak segera ditangani, penerangan kurang memadai, atau tidak tersedianya rambu peringatan — maka pengguna berhak menuntut pertanggungjawaban. Sebaliknya, biaya perbaikan hanya dapat dibebankan jika terbukti kecelakaan murni akibat kelalaian pengemudi.

“Kecelakaan sering terjadi akibat ketidaklayakan jalan atau rambu-rambu jalan tol sehingga membahayakan pengemudi, seharusnya pemilik jalan tol bisa melakukan evaluasi dengan memenuhi standar kelayakan jalan,” ujar Lasarus.

BACA JUGA:  Bobby Optimis Wisata Danau Toba Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ia juga mengingatkan pembebanan biaya perbaikan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pengelola wajib melampirkan dasar yang sah, antara lain hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, berita acara dari kepolisian, bukti keterkaitan kerusakan dengan kendaraan yang bersangkutan, serta rincian biaya yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sudah rusak mobil dan mengalami luka-luka bahkan hingga meninggal dunia masa harus juga mengganti kerusakan jalan? Tentu ini harus menjadi catatan penting dan ke depannya kita juga akan segera merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandas Lasarus. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jakpus Ungkap Jaringan Narkoba Jalur Pekanbaru–Jakarta, Dua Tersangka Ditangkap di Hotel
MK Gelar Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Malam Ini
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:43 WIB

Polres Jakpus Ungkap Jaringan Narkoba Jalur Pekanbaru–Jakarta, Dua Tersangka Ditangkap di Hotel

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Komisi V DPR Sorot Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, Akan Revisi UU LLAJ

Rabu, 23 September 2026 - 10:41 WIB

MK Gelar Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Malam Ini

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Berita Terbaru