Komisi V DPR Sorot Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, Akan Revisi UU LLAJ

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi V DPR Lasarus. Foto: Ist.

Ketua Komisi V DPR Lasarus. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti praktik pembebanan biaya perbaikan fasilitas jalan tol kepada pengemudi yang mengalami kecelakaan tunggal. Ia menilai ketentuan tersebut sangat memberatkan dan perlu segera ditinjau ulang, bahkan direvisi melalui Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pernyataan itu disampaikan Lasarus dalam rapat kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Direktur Jenderal Bina Marga di Gedung DPR, Rabu (23/9/2026).

“Aturannya harus dievaluasi ke depannya, sebab apabila pengemudi mengalami kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia aturan tersebut akan semakin memberatkan,” tegasnya.

Fasilitas yang biaya perbaikannya kerap dibebankan antara lain lampu penerangan jalan umum, pembatas jalan atau guardrail, penghalang, pagar pengaman, hingga rambu lalu lintas yang rusak akibat kecelakaan.

BACA JUGA:  Rupiah Tembus Rp17.000, Purbaya Diserang Warganet TikTok

Lasarus menegaskan pengelola jalan tol memiliki kewajiban hukum memastikan infrastruktur memenuhi standar keselamatan dan pelayanan. Kondisi jalan harus layak dioperasikan, rambu serta marka harus terlihat jelas dan mudah dipahami. Tanggung jawab atas kecelakaan tidak selalu berada di pihak pengguna jalan.

Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengelola — seperti jalan berlubang, genangan air yang tidak segera ditangani, penerangan kurang memadai, atau tidak tersedianya rambu peringatan — maka pengguna berhak menuntut pertanggungjawaban. Sebaliknya, biaya perbaikan hanya dapat dibebankan jika terbukti kecelakaan murni akibat kelalaian pengemudi.

“Kecelakaan sering terjadi akibat ketidaklayakan jalan atau rambu-rambu jalan tol sehingga membahayakan pengemudi, seharusnya pemilik jalan tol bisa melakukan evaluasi dengan memenuhi standar kelayakan jalan,” ujar Lasarus.

BACA JUGA:  Honda Jazz Kecelakaan Tunggal di Tanjung Morawa

Ia juga mengingatkan pembebanan biaya perbaikan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pengelola wajib melampirkan dasar yang sah, antara lain hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, berita acara dari kepolisian, bukti keterkaitan kerusakan dengan kendaraan yang bersangkutan, serta rincian biaya yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sudah rusak mobil dan mengalami luka-luka bahkan hingga meninggal dunia masa harus juga mengganti kerusakan jalan? Tentu ini harus menjadi catatan penting dan ke depannya kita juga akan segera merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandas Lasarus. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:04 WIB

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi

Berita Terbaru

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Ist.

Nasional

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:14 WIB