Prabowo Minta Kasus Penyadapan Usut Transparan dan Objektif kepada Kapolri

Rabu, 4 November 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri untuk mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Istimewa)

Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri untuk mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal bintang dua aktif Polri. Dalam perkara ini, Presiden Prabowo sendiri menjadi salah satu sasaran penyadapan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa arahan tersebut disampaikan setelah Kapolri melaporkan langsung perkembangan penanganan kasus kepada Presiden pada Selasa (3/11/2026) malam.

“Jadi dari proses di kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum. Presiden meminta penyidikan kasus penyadapan ilegal ini dilakukan secara jujur, transparan, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Surpres Pergantian Dirinya Hoaks, Serahkan Sepenuhnya ke Hak Prerogatif Presiden

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi sudah disampaikan kepada Pak Kapolri,” tegas Mensesneg.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta. Ketiganya diduga melakukan aksinya pada periode 2025 hingga 2026 dengan menyusupkan nomor-nomor target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi resmi.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyatakan bahwa penyadapan tersebut melanggar tata cara resmi yang tertuang dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Selain Presiden Prabowo, aksi ilegal ini menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga kalangan pengusaha.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Sambangi Gubernur Aceh Mualem di Restoran

Atas pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Mengarah pada Perbuatan Makar
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN
Pengerahan Pasukan TNI Jumlah Besar ke Jakarta, Kapuspen: Tugas Negara dan Siaga Menjaga NKRI
Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah
Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar
Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi
Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat
Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:10 WIB

Prabowo Minta Kasus Penyadapan Usut Transparan dan Objektif kepada Kapolri

Rabu, 4 November 2026 - 14:04 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Mengarah pada Perbuatan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 11:51 WIB

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN

Rabu, 4 November 2026 - 11:12 WIB

Pengerahan Pasukan TNI Jumlah Besar ke Jakarta, Kapuspen: Tugas Negara dan Siaga Menjaga NKRI

Selasa, 3 November 2026 - 16:26 WIB

Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar

Berita Terbaru