Jakarta, Mediadelegasi.id – Gugatan dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia memasuki tahapan persidangan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menetapkan sidang perdana pada Senin(16/11/2026), pukul 10.00 WIB.
Kepastian jadwal tersebut diketahui setelah PTUN Jakarta mengirimkan surat panggilan sidang secara elektronik (e-summons) pada Kamis, 5 November 2026, kepada kedua penggugat, yakni Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn., PPAT dari Kota Pematangsiantar, serta Sonitehe Telaumbanua, S.H., M.Kn., PPAT dari Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 380/G/2026/PTUN-Jkt. Kedua PPAT menggugat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari atau yang dikenal sebagai Kepmen Perintis 10 Hari.
Sidang pertama nantinya mengagendakan pemeriksaan persiapan, sebagai bagian dari tahapan awal pemeriksaan perkara di PTUN.
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 4 November 2026. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian para penggugat berkaitan dengan pelaksanaan penandaan lokasi (geotagging) serta mekanisme peralihan hak atas tanah yang objeknya sedang dalam proses sengketa di pengadilan.
PPAT Dr. Henry Sinaga menjelaskan, langkah hukum tersebut merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah persoalan yang mereka soroti sebelumnya telah disampaikan kepada pihak tergugat melalui sejumlah jalur.
Menurut Henry, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut secara lisan dalam Rapat Kerja Nasional Ikatan PPAT se-Indonesia di Banten pada 24 Agustus 2026.
Tidak hanya itu, penyampaian secara tertulis juga telah dilakukan pada 31 Agustus 2026. Namun, hingga gugatan didaftarkan, menurut Henry, belum terdapat respons signifikan dari pihak tergugat.
Dengan didaftarkannya gugatan ini, kedua PPAT menempuh jalur peradilan tata usaha negara untuk menguji keputusan menteri tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sidang pemeriksaan persiapan pada 16 November mendatang menjadi tahapan awal yang akan menentukan kelanjutan proses pemeriksaan gugatan terhadap kebijakan Kementerian ATR/BPN tersebut. D-Red






