Samosir-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2020, Selasa, (29/09/2020).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST bersama Wakil Ketua, Nasip Simbolon ini, dihadiri Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun SH MHum, Forkopimda, pimpinan OPD dan insan pers.
Agenda paripurna kali ini, Lasro Marbun selaku Pjs Bupati Samosir membacakan nota jawaban atas tanggapan perorangan anggota DPRD Kabupaten Samosir atas rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD TA. 2020.
Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST pada sambutannya menyampaikan bahwa rapat Ranperda tentang Perubahan-APBD ini merupakan rangkuman dari kebijakan umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2020 yang telah dibahas dan ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, beberapa waktu lalu.
“Penyusunan Ranperda Perubahan-APBD T.A 2020 ini sangat memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak. Sehingga apa yang dikerjakan dalam pembahasan dan pengesahan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ungkap Politisi PDIP itu.
Sementara itu, Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun saat mengawali nota pengantarnya mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 131.12-2969 tahun 2020, tanggal 24 September tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Samosir.
Disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenangnya selaku pejabat sementara adalah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.