3 Tahun DPO, Kejatisu Tangkap Mantan Kabag Umum Pemkab Toba

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pejabat Kepala Bagian Umum Kabupaten Toba Erwin Panggabean

Mantan Pejabat Kepala Bagian Umum Kabupaten Toba Erwin Panggabean

Medan-Mediadelegasi: Pelarian mantan pejabat Kepala Bagian (Kabag) Umum Kabupaten Toba Erwin Panggabean, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga tahun silam akhirnya harus kandas.    

Pasalnya, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin langsung Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan alias menangkap mantan pentolan Pemkab Toba itu.

Setidaknya itu, informasi kasus beraroma tindak pidana khusus alias korupsi itu diketahui, dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Adiya Warman, kepada wartawan, Senin,(12/10/20).

Dikatakannya, DPO Erwin Panggabean telah ditetapkan oleh Kejari Tobasa menjadi DPO sejak sekira 3 tahun yang lalu, “Kini telah kita amankan,” ungkapnya didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian

BACA JUGA:  Sumanggar Siagian Jadi Koordinator Kejati Kalbar

Terpidana kita amankan, lanjutnya, terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, kini menjadi Pemkab Toba.

Dia menegaskan, terpidana ditangkap di salahsatu pertokoan bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan Labuhan, dimana terpidana mencoba kabur dan melarikan diri pada saat akan ditangkap oleh Tim Tabur Intel Kejati di ruko belantai 3.

Namun dengan kesigapan tim yang telah mengetahui gerak-gerik rencana terpidana hendak melarikan diri, akhirnya terpidana berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor Kejatisu untuk diserahkan ke Kejari Toba.

Penangkapan terpidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) oleh Makamah Agung, terpidana dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kunker DPRD DKI Jakarta, Wali Kota Medan Paparkan Sistem E-Katalog Dalam Perbaikan Infrastruktur

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, JPU menuntut 1 mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa itu dengan tuntutan 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi hukuman 3 penjara, selanjutnya terpidana melakukan kasasi dan dijatuhi hukuman 1 kurungan.

Dalam penanganan dari Pengadilan Negeri sampai kasasi terpidana sudah mengembalikan kerugian uang negara Rp740 juta dan denda Rp50 juta, namun selanjutnya terpidana menjalani hukumannya yang telah divonis Hakim Makamah Agung 1 tahun penjara. D|Sr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB