Seorang Anggota DPRD Labura Ditangkap Kasus Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 28 November 2020 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Mediadelegasi: PG, 30 thn, anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), Sumut, tertangkap tangan membawa ekstasi. Warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu itu diringkus bersama dua rekannya oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dari hasil tes urine ketiganya terbukti mengonsumsi narkoba dan dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman sesuai pasal tersebut adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

PG diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Jumat (20/11) dinihari. Dia ditangkap bersama JL (27), warga Perumahan Flamboyan, Aek Kanopan, Kualuh Hulu, Labuhan Batu, serta perempuan berinisial LR (22), warga Jalan Sempurna Ujung, Medan. Ketiganya diringkus setelah petugas menyelidiki penyalahgunaan di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan. “Petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut kita menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” sebut Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (21/11).Menurutnya, petugas menemukan barang bukti seperempat butir pil ekstasi berwarna pink dari dalam mobil yang ditumpangi PG, JL dan LR. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan. Tes urine dilakukan terhadap PG, JL dan LR. “Ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan,” sebut Irsan.PG, JL dan LR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan. Petugas masih mengembangkan penangkapan mereka, termasuk mencari pengedar yang memasok pil ekstasi itu. “Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup perwira polisi tersebut.

BACA JUGA:  Misteri Mayat di Ciliwung Terkuak: Diduga Pegawai Kemendagri

(REd/MedDelegasi)Tersangka: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (21/11) menjelaskan kronologi penangkapan dan tersangka (belakang) anggota DPRD Labuhan Batu Utara. (Foto: Dok/MedDelegasi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Berita Terbaru