Menurut Abyadi, LAHP yang diterbitkan Ombudsman, setidaknya memuat 11 pelanggaran atau kesalahan prosedural ditemukan yang dinilai sangat fatal dalam penerimaan dosen tetap BLU itu, yakni : Pengumuman perekrutan calon dosen tetap BLU UINSU diterbitkan tanggal 15 November 2021, namun pengumuman itu baru ditandatangani oleh Rektor UIN Sumut tanggal 16 November 2021.
Bertambah 18 Lulus
Kemudian, data peserta dalam seleksi administrasi yang dipublikasikan UINSU sebanyak 1.632 orang, padahal data peserta yang diterima Universitas Medan Area (UMA) selaku pihak ketiga dalam perekrutan calon dosen tetap BLU UIN Sumut itu sebanyak 1.614 orang, terjadi penambahan 18 orang peserta.
Temuan lainnya, daftar nama pada hasil seleksi administrasi banyak yang tidak wajar, diantaranya; ada nama peserta yang lulus dengan nama jalan, kemudian ada nama yang lulus berulang-ulang (doble). Juga terdapat peserta yang lulus seleksi melebihi batas usia maksimal yang ditetapkan dalam persyaratan.
Selanjutnya, terdapat peserta yang lulus seleksi hanya menggunakan SKTL (Surat Keterangan Tanda Lulus), padahal pada pengumuman disebutkan syaratnya adalah ijazah minimal S2. Lalu, terdapat nama-nama peserta yang lulus TKD (Tes Kemampuan Dasar), tetapi namanya tidak ada pada hasil seleksi administrasi.
Selain itu lanjut Abyadi, formasi pada seleksi TKD berbeda dengan yang dipilih peserta, serta pada pengumuman hasil TKD, yang lulus dan berhak melanjutkan ke TKB sebanyak 135 orang. Tapi dalam daftar nama pada tim dosen penilai/pewawancara TKB, peserta sebanyak 145 atau ada penambahan 10 orang peserta. Dan ketika wawancara dilakukan, ada 8 peserta tidak hadir sehingga tim tidak memberikan nilai. Namun, peserta yang tidak hadir dan tidak diberi nilai oleh tim TKB, dalam pengumuman ternyata dinyatakan lulus.