“Perlu taransparansi pihak asset daerah Pemprov Sumut terkait penggunaan Mess itu oleh lembaga yang diketahui berstatus perkumpulan masyarakat,” ujar Limbong yang juga Ketua Komunitas Pegiat Anti Korupsi (KPAK).
Terkait prosedur dan legalitas penggunaan asset di Balige itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumut Dr Drs M Ismael Parenus Sinaga MSi, hingga berita ini tayang belum menjawab konfirmasi Mediadelegasi. Melalui WhatsApp di nomor 0821-6602-7XXX belum menjawab. D|Red