Ahli Waris Alm Budi Utomo dapat Santunan Rp7,1 Miliar

- Penulis

Selasa, 15 Juni 2021 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Sekdaprov Afifi Lubis menyerahkan santunan kematian program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Mustina Pulungan, istri Alm Mochammad Budi Utomo, di Kantor BPJamsostek  Wilayah Sumbagut, Jalan Pattimura Nomor 334 Medan, Selasa (15/6/2021).

Plh Sekdaprov Afifi Lubis menyerahkan santunan kematian program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Mustina Pulungan, istri Alm Mochammad Budi Utomo, di Kantor BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Jalan Pattimura Nomor 334 Medan, Selasa (15/6/2021).

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atas pemberian santunan sebesar Rp7,1 Miliar kepada ahli waris Almarhum (Alm) Mochammad Budi Utomo, mantan Direktur Umum (Dirut) PT Bank Sumut.

Hal itu disampaikan Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Afifi Lubis mewakili Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, saat penyerahan santunan kematian program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Mustina Pulungan, istri Alm Mochammad Budi Utomo, di Kantor BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Jalan Pattimura Nomor 334 Medan, Selasa (15/6/2021).

Adapun santunan yang diberikan kepada ahli waris yakni JKK sebesar Rp6,982 Miliar, JHT sebesar Rp208.139.800, dan jaminan pensiunan Rp1.336.180. Dengan begitu, besaran yang diberikan Rp7.191.474.980.

BACA JUGA:  Lake Toba GP Siap Digelar, Promosikan Pariwisata Sumut ke Kancah Dunia

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak normatif bagi pekerja, baik formal maupun informal. Sebagaimana amanat Undang-Undang tentang ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial nasional,” ujar Afifi Lubis.

Hal ini, katanya, sebagai bukti kehadiran negara untuk seluruh pekerja di Indonesia, pekerja migran maupun pekerja asing. Untuk itu, pemerintah sangat peduli terhadap perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJamsostek.

“Program tersebut mutlak diikuti dan dimiliki pekerja sesuai klasifikasi sektor usaha dan dapat juga diikuti oleh usaha kecil mikro sesuai kemampuannya dalam rangka mengantisipasi risiko yang timbul saat bekerja,” sebutnya.

Pihaknya juga menyampaikan ucapan duka atas musibah yang menimpa keluarga Mochammad Budi Utomo, dan berpesan agar tabah dan ikhlas serta diberikan kekuatan oleh Allah SWT.

BACA JUGA:  Kolaborasi Forum Perangkat Daerah Diharapkan Dapat wujudkan Visi Misi Wali Kota Medan

“Saya juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJamsostek selaku badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepada keluarga, agar santunan dipergunakan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbagut Panji Wibisana menyampaikan, pemberian santunan tersebut sebagai bukti bahwa semua peserta jaminan sosial punya hak untuk mendapatkannya.

Kegiatan ini katanya, atas permintaan Gubernur dan Wakil Gubernur supaya semua pekerja di Sumut mendapatkan hak yang sama terhadap jaminan sosial.

Turut hadir di antaranya, Komisaris Utama PT Bank Sumut Saiful Azhar dan jajaran direksi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Arief Sudarto Trinugroho, Kepala Dinas Tenaga Kerja Baharuddin Siagian, serta pejabat lainnya. D| Red-013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru