Menurut Humas Pengadilan Negeri Tarutung Natanael Sitanggang, terdakwa HN diketahui memiliki gangguan jiwa dan tercatat sempat dirawat di rumah sakit jiwa.
“Berdasarkan pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan, khususnya keterangan ahli kejiwaan diketahui bahwa terdakwa memang ada gangguan kejiwaan dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa,” kata Natanael.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 11 November 2022 dimana pelaku membunuh dan memutilasi serta memasak daging istrinya di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. D|Red