Alumni Minta Ombudsman Selamatkan Nama Baik UINSU

Alumni Minta Ombudsman Selamatkan Nama Baik UINSU
Sejumlah spanduk terbentang di pagar kantor Ombudsman Sumut di Medan, menyambut kedatangan Rektor UINSU Syahrin Harahap memenuhi panggilan Pertama, setelah mangkir pada undangan Ombudsman pekan lalu. Foto: D|Ist

Tidak hanya itu, imbuh Abyadi, berdasar keterangan korban, ada dugaan permainan antara Tim Pansel dari UIN Sumut dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana seleksi untuk meluluskan orang-orang tertentu yang merupakan titipan. Sehingga ada kesan seleksi dilakukan hanya sebagai formalitas saja.

“Karena itulah kita ingin meminta keterangan langsung dari Pak Rektor untuk mengklarifikasi adanya kejanggalan dan dugaan terjadinya kecurangan dalam penerimaan dosen tetap BLU itu,” ujar Abyadi.

Kata Abyadi lagi, pihaknya menginginkan para terlapor maupun saksi kooperatif, karenanya dalam setiap pemeriksaan laporan masyarakat, selalu diawali dengan undangan kepada terlapor untuk memberi klarifikasi. Namun jika undangan tidak dipenuhi, maka Ombudsman akan melakukan pemanggilan.

Bacaan Lainnya

“Sesuai kewenangan yang dimiliki Ombudsman berdasarkan Pasal 31 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, kita bisa melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Dan jika sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan, Ombudsman bisa melakukan panggilan paksa dengan meminta bantuan Polda Sumut. Ombudsman dan Polri sudah memiliki MoU kerjasama untuk menangani laporan masyarakat,” tegasnya.

Abyadi berharap, Rektor UIN Sumut bisa memahami tugas dan fungsi Ombudsman, kooperatif serta bersedia datang ke Kantor Ombudsman untuk memberikan penjelasan.

“Sebagai akademisi dan seorang guru besar, Rektor UIN Sumut harusnya bisa memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi masyarakat dan mahasiswanya, serta taat dan patuh pada aturan yang ada,” tegas Abyadi. D|Red-06

Pos terkait