Lebih lanjut, Kerry menyampaikan bahwa masa penahanannya akan genap satu tahun pada bulan Februari 2026 mendatang. Ia merasa bahwa dirinya ditahan tanpa adanya bukti yang kuat dan berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
“Bulan Februari nanti, genap saya setahun ditahan tanpa satu pun ada kesalahan yang saya perbuat. Semoga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya,” kata Kerry.
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dakwaan tersebut membuat nama Kerry menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan bisnis minyak yang dijalankan oleh ayahnya, Riza Chalid.
Dengan adanya bantahan ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki pandangan yang lebih objektif terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh Kerry Adrianto Riza dan menunggu hasil persidangan untuk mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.









