Batubara-Mediadelegasi: Kantor Perpustakaan yang dijadikan museum oleh Pemerintah Kabupaten Batubara, yang kemudian menguap aset atau benda-benda yang dipajang diduga tak bernilai sejarah. Belakangan menjadi atensi atau perhatian khusus Komisi III DPRD Batubara.
Menariknya, Anggota Komisi III DPRD Batubara dan Ketua Komisi terbilang beda pandangan atau pro kontra dalam memonitoring aset atau benda-benda bernilai sejarah yang beraroma dugaan korupsi.
“Sangat berterimakasih kepada Bupati Batubara Ir Zahir AP, namun diperlukan ada ahli sejarah untuk menceritakan benda di musem tersebut mempunyai nilai sejarah,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Batubara Ahmad Muktas bernada pro atau positif, saat kunjungan monitoringnya di Museum Batubara, Rabu (23/12/2020).
Dalam kunjungan itu pun, Dia juga menegaskan, kalau kunjungan tersebut merupakan kunjungan resmi Komisi III DPRD Batubara ke Museum Batubara untuk melihat benda apa-apa yang ada di dalam Museum menjadi nilai sejarah.
Jauh sebelumnya, Anggota Komisi III Darius menyatakan adanya dugaan benda titipan oknum luar yang dipajangkan di museum itu, juga ada banyak benda sejarah yang tak bernilai sejarah juga dipajang di musem.
“Jika nantinya sesuai data yang masih kita kumpulkan dan bukti-bukti benda di dalam museum tidak mempunyai nilai sejarah dan atau tidak ada manfaatnya maka di sana diduga ada pidana korupsinya,” ungkap Darius sebelumnya.
Salah satu contoh yang terkuak, jelas Darius, soal Estelasa Basaruddin senilai Rp264 juta. “Padahal atas nama Umar Baid HM masih status pinjam pakai Bidang Budaya,” ungkap Darius tegas.
Bahkan ketika itu, Darius mengatakan, kalau Komisi III DPRD Batubara ingin memastikan pengadaan barang-barang pajangan yang dianggarkan di atas Rp200 juta dipastikan wajib tender atau lelang.
Dia pun menjelaskan, sistem pengadaan seharusnya melalui pihak ketiga Kurator sebagai pihak yang berwenang.
“Sudah seharusnya benda-benda yang terpajang di Museum Batubara, maka wajib pula dimasukkan ke dalam daftar aset daerah Batubara, karena anggaran belanja modal bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019,” rincinya.
Begitu juga, Mukhlis Asta SPi mengatakan apa yang dipajangkan di Museum Batubara seperti kulit kerang, tulang belulang manusia, pecahan piring, keramik dan tembikar, tombak, keris, pedang, barang loak dan mesin tik serta telpon lama masih kita dalami. Artinya apakah benda itu layak dipajangkan dan bernilai sejarah.
“Dan Apabila di dalam musem ada indikasi dugaan tindakan melawan hukum atua indikasi korupsi, khususnya di dalam anggaran koleksi benda-benda museum yang tidak punya nilai sejarah, maka akan dilaporkan,” tandasnya. D|Bat-AZ