Medan-Mediadelegasi: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Iswanda Ramli mengingatkan warga tentang arti penting administrasi kependudukan (Adminduk).
“Administrasi kependudukan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi warga negara Indonesia, karena tidak ada kegiatan yang tidak menggunakan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan terkait administrasi kependudukan lainnya,” kata Iswandi di Medan, Minggu (20/7).
Ia mengingatkan hal itu saat melakukan Sosialiasasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan kepada warga di Jalan Palem Raya Blok 9 Lingkungan 10 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia dan Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, No 21/16, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Sosialisasi Perda (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan arti pentingnya mengurus dan memiliki berkas administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, Iswanda kembali mengingatkan warga setempat yang belum mengurus administrasi kependudukan agar melengkapi berkas yang dipersyaratkan ke Dinas Dukcapil Kota Medan.
“Hal ini penting untuk memastikan data diri tercatat dengan baik dan mendapatkan pelayanan publik yang optimal,” ujarnya.
Ditambahkannya, administrasi kependudukan juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan pembangunan, penegakan hukum, dan lainnya.






