Anggota DPRD-SU & Isterinya Jadi PDP, Dirujuk dari Asahan ke RS Matha Friska

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan dua warga Asahan terindikasi Covid-19. Foto: D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi: Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar S Sos MSi saat konfrensi pers di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Selasa (07/04) mengatakan, dua warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan berinisial ES salah seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan istrinya NS, kini berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terindikasi terinfeksi virus Corona (Covid-19).

Hidayat juga menyampaikan, bahwa  status PDP yang dialami kedua orang tersebut   sebagaimana hasil Rapid Test yang dilakukan pihak rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran, sebelumnya kedua Orang itu berstatus ODP di saat masa karantina 14 hari.

Kemudian dia menerangkan, riwayat perjalanan pasien dimana sebelumnya kedua pasien baru pulang dari Jakarta lebih kurang dua minggu yang lalu pada tanggal 23 Maret 2020, pasien dan istri tersebut  melakukan pengecekan kesehatan di RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, dengan hasil negatif covid-19 sehingga kedua pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama empat belas hari.

Pos terkait