Anggota DPRD Sumut dan Seorang Wanita Saling Lapor ke Polda

Anggota DPRD Sumut dan Seorang Wanita Saling Lapor ke Polda
Anggota tim kuasa hukum SN, Muhammad Reza (kiri) saat memberi keterangan seputar kasus kekerasan seksual terhadap kliennya, di Medan, baru-baru ini. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Anggota DRPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dan seorang karyawati bagian marketing sebuah perusahaan bank swasta berinisial  SN (24),   saling lapor ke Polda Sumut.

Keterangan dihimpun Mediadelegasi, di Medan,  Kamis  (22/5),  anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut, FA  pada 5 April   2025 telah melaporkan SN ke polisi terkait kasus dugaan menyebarkan kebohongan di media sosial.

Sedangkan,  SN yang sebelumnya mengaku punya hubungan dekat  dengan FA, juga telah  melaporkan FA  terkait dugaan kekerasan seksual  hingga berujung hamil.

Bacaan Lainnya

SN melaporkan F ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut,  Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi pers, membenarkan FA dan SN telah membuat laporan pengaduan ke Polda setempat.

Ditambahkannya,  FA telah diperiksa terkait laporannya itu, termasuk  dua orang saksi lain telah dimintai keterangan.

“Untuk kasusnya, pelapor sudah diambil keterangan dan dua saksi sudah diperiksa,” kata Siti.

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat  pemanggilan kepada SN selaku terlapor dalam kasus ini.

Rencananya, SN akan diperiksa pada Senin, 26 Mei 2025.

“Untuk terlapor rencana hari Senin akan diambil keterangannya oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut,” kata Siti.

Setelah memeriksa SN, selanjutnya penyidik akan melakukan langkah penyelidikan lainnya.

Januari 2025
Sebelumnya,  anggota tim kuasa hukum SN,  Muhammad Reza mengemukakan,  peristiwa itu berawal pada Januari 2025.

Saat itu,  kata dia,  SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan FA dan menawarkan kepada FA  untuk menjadi nasabahnya.

“Pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN,” kata Reza saat konferensi pers di Medan, Selasa (20/5).

Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun kerap  berkomunikasi dan FA sempat menyatakan cinta kepada SN.

Selain itu, FA  juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak.

Terkait kasus ini,  tim kuasa hukum SN berencana menyurati Badan Kehormatan DPRD Sumut.

“Kami  juga menyiapkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPRD Provinsi. Kami  mohon atensi ke bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini,”  tuturnya.

Menyikapi laporan SN,  Pengacara FA,  Hasrul Benny Harahap, mengatakan,  tuduhan SN kepada kliennya tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat.

Ia menilai jika tuduhan itu menjurus ke fitnah.

“Tuduhan SN,  seorang marketing bank swasta di Medan kepada FA, anggota DPRD Sumut, tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami,”  kata Hasrul Benny Harahap dalam keterangannya, Rabu (21/5).   D|Red

Pos terkait