Angkutan Travel di Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting di Tertibkan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Satpol PP dan Dishub Sumut melaksanakan operasi penertiban terhadap bus-bus yang berada di bahu jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (21/08/2025). (foto: Diskominfo Sumut / Fahmi Aulia)

Tim Gabungan Satpol PP dan Dishub Sumut melaksanakan operasi penertiban terhadap bus-bus yang berada di bahu jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (21/08/2025). (foto: Diskominfo Sumut / Fahmi Aulia)

Medan-Meduadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengambil tindakan tegas terhadap angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting Medan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), penertiban dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, karena dinilai melanggar ketentraman dan ketertiban umum.

Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi, menjelaskan bahwa penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Sumut No 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Sesuai dengan arahan Gubernur Sumut, hari ini kita melaksanakan penertiban dan imbauan pada jasa transportasi yang berada di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemko Medan dan UIN Sumut Jalin Kerjasama

Penertiban ini merupakan respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang diterima Dinas Perhubungan Sumut mengenai kemacetan yang terjadi akibat tidak tertibnya penggunaan bahu jalan. Moettaqien menambahkan,

“Dengan penertiban ini, kita mengimbau pengusaha travel untuk menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal atau pool masing-masing, dan tidak menggunakan bahu jalan.”

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Sumut, Satpol PP Sumut, dan Kementerian Perhubungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut akan melaksanakan penertiban secara rutin, tiga kali seminggu. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Moettaqien menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika imbauan dan prosedur yang ditetapkan tidak diindahkan.

BACA JUGA:  Polisi Jemput Dua Preman Kampung Kerap Meresahkan Masyarakat

“Selanjutnya, bila tidak mengikuti imbauan dan prosedur yang kita arahkan, kita akan melakukan tindakan tegas, paling tidak izin trayek akan kita cabut,” katanya.

Dalam penertiban yang dimulai dari pagi hari, petugas menyisir Jalan SM Raja, menertibkan kendaraan yang parkir memakai bahu jalan, serta mengingatkan pengusaha travel untuk tidak mengangkut dan menurunkan penumpang di bahu jalan. Selain itu, petugas juga mencabut seluruh umbul-umbul travel liar yang tidak memiliki izin.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru