Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu, Vonis Bebas PN Medan

Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 1 April 2026, yang memunculkan fenomena Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu di tengah sorotan publik. Amsal sebelumnya terseret ke ranah hukum setelah didakwa melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu dalam Kasus Video Desa Karo

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menyatakan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan ini mengejutkan publik mengingat tekanan tuntutan hukum yang sebelumnya cukup berat diarahkan kepada sang videografer.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder,” tegas Yusafrihardi saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, PN Medan, Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menilai bahwa fakta-fakta persidangan tidak mendukung argumentasi jaksa mengenai adanya kerugian negara yang disengaja melalui jasa kreatif tersebut. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya selama beberapa bulan terakhir.

Selain memberikan vonis bebas murni, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan sepenuhnya. Hal ini mencakup pemulihan nama baik dan martabat terdakwa yang sempat tercoreng akibat status hukumnya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Yusafrihardi kembali menegaskan posisi hukum Amsal. Keputusan ini secara otomatis menggugurkan segala bentuk tuntutan pidana badan maupun denda materiil yang sebelumnya sempat diminta oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kontroversi-tahanan-rumah-yaqut-diselidiki-dewas-kpk/

Lebih lanjut, hakim menekankan pentingnya mengembalikan reputasi sosial Amsal. “Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tuturnya dalam persidangan yang dihadiri oleh keluarga dan kerabat terdakwa.

Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu menghadapi ancaman hukuman yang cukup serius. JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo.

Pos terkait