Tak hanya hukuman fisik, jaksa juga menuntut Amsal untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan jaksa mengenai adanya potensi kerugian negara dari skema pengerjaan proyek yang dianggap menyalahi prosedur keuangan.
Selain denda, jaksa juga mewajibkan Amsal membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp202,1 juta. Ketentuannya, jika uang tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, namun dengan vonis bebas ini, kewajiban tersebut kini dinyatakan gugur.
Jaksa sebelumnya mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut disusun dengan narasi bahwa Amsal memanfaatkan ketidaktahuan perangkat desa dalam menyusun anggaran pembuatan konten visual yang profesional.
Namun, pembelaan dari berbagai pihak, termasuk dukungan dari Gekrafs yang menekankan bahwa ide dan proses editing memiliki nilai kreatif yang tinggi, tampaknya menjadi pertimbangan logis di mata majelis hakim. Putusan ini disambut haru oleh pihak keluarga yang sejak awal meyakini bahwa kasus ini merupakan kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.
Dengan berakhirnya persidangan ini, Amsal Christy Sitepu kini dapat kembali menghirup udara bebas tanpa beban status terdakwa. Kasus ini sekaligus menjadi catatan penting bagi dunia kreatif mengenai perlunya perlindungan hukum yang jelas terhadap nilai sebuah karya seni agar tidak mudah dipidanakan dengan dalih kerugian negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







