Rama Dilaporkan, Antoni Dipenjara Kasus Curas Pengusaha Tambak Pantailabu

Selasa, 5 Oktober 2021 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadrun. Foto: D|Ist

Sadrun. Foto: D|Ist

Cerita Sadrun, anaknya Antoni, harus dipenjara akibat Laporan Polisi (LP) anak dari pengusaha tambak yang membuat polisi menjadikan Antoni sebagai tersangka menggunakan pasal pencurian dengan kekerasan (Curas).

Menurut Sadrun, banyak kejanggalan sejak pembuatan LP oleh ES, anak sang Pengusaha Tambak Pantailabu itu. “Antoni itu bukan Rama, sedangkan yang dilaporkan dalam STPL Nomor: LP/B/229/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 12 Juni 2021, jelas-jelas bernama Rama,” ungkapnya.

Anehnya, yang namanya Rama tidak pernah diperiksa, tapi Antoni yang dipenjara. Meski sejumlah saksi yang diperiksa telah menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan, bahwa Antoni pada saat kejadian dari pagi hingga petang berada di dermaga memperbaiki sampannya.

BACA JUGA:  Air Terjun Lau Betala yang Belum Terkelola

Kemudian, ada dua STPL yang sangat janggal. Selain STPL Nomor: LP/B/229/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Terlapor Rama, kemudian ada LP/B/288/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 12 Juni 2021 atas nama Terlapor Antoni. Dua surat laporan itu dibuat oleh pelapor yang sama pada hari yang sama.

Meski Saksi tidak ada yang memberatkan Antoni, dan Antoni tidak pernah mengakui tuduhan terhadap dirinya melakukan curas, tidak mengubah keyakinan para oknum penegak hukum, di Kepolisian hingga di Kejaksaan.

“Kini saya hanya bisa berharap kepada hakim yang adil di Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Allah SWT yang Maha Mengetahui atas segala hal,” ujar Sadrun seraya menyebutkan, pekan depan persidangan dalam sesi tuntutan dalam perkara anaknya.

Satu tanggapan untuk “Rama Dilaporkan, Antoni Dipenjara Kasus Curas Pengusaha Tambak Pantailabu”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen
Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang
Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai
​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan
​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh
​Krisis Listrik di Deli Serdang: Warga Pancur Batu Keluhkan Pemadaman Berulang, Kerugian Usaha Capai Jutaan Rupiah ​
Garuda Muda Awali Piala AFF U-19 dengan Pesta Tiga Gol ke Gawang Myanmar
Bobby Nasution: Pancasila Solusi Nyata untuk Tantangan Global Masa Kini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:02 WIB

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen

Senin, 22 Juni 2026 - 16:41 WIB

Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:12 WIB

Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:07 WIB

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:22 WIB

​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB