Antonius Tumanggor: Pemko Harus Bersinergi Tangani Sampah

Medan-Mediadelegasi: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan, pihak kecamatan hingga kepala lingkungan yang didukung partisipasi masyarakat untuk bersinergi mengatasi permasalahan sampah di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Antonius Tumanggor anggota dewan dari Dapil 1 meliputi Medan Baru, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Helvetia dalam Sosper Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (8/5) di Jalan Karya Mesjid Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Dalam sesi tanya jawab, warga mengeluhkan berbagai masalah persampahan yang belum teratasi.

Bacaan Lainnya

Antonius minta kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan harus cepat menanggapinya. Antonius juga berharap kepada warga masyarakat agar sadar untuk pembuangan sampah dan jangan membuang sampah disembarangan tempat dan buanglah pada tempatnya.

“Jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi, masalah pembuangan sampah ini akan terbantu dalam penanganannya,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Zainuddin yang mewakili Dinas Pertamanan dan Kebersihan juga Pernanda yang mewakili Camat Medan Barat.

Zainuddin menerangkan bahwa kebijakan Walikota Medan bahwa penanganan sampah sekarang sudah diserahkan kepada pihak kecamatan, jadi apabila ada keluhan-keluhan dari masyarakat akan segera ditanggapi Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Pernanda yang mewakili Camat Medan Barat juga meminta kepada warga masyarakat agar jangan membuang sampah sembarangan.

“Jadi kalau masyarakat kita sadar dan menolong permasalahan sampah, saya yakin persoalan sampah di Medan akan selesai dan sampah tidak lagi menjadi permasalahan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Antonius juga menampung aspirasi masyarakat Lingkungan 8 yang tinggal di pinggir sungai Kelurahan Sei Agul. Selama ini warga membuang sampahnya ke sungai karena belum memilki Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Jadi warga minta agar dibuatkan TPS sehingga masyarakat bisa mengumpulkan sampah di TPS tersebut.

Antonius berjanji akan meminta pihak Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Medan, begitupun pihak Camat Medan Barat untuk menyelesaikan persoalan sampah ini.

Dalam Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah disebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan.

Meski demikian, Antonius mengingatkan warga agar jangan membuang sampah sembarangan, karena berdasarkan Perda No.6, ada sanksi hukuman pidana bagi pembuang sampah di sembarang tempat.

Acara sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 yang dihadiri perwakilan warga dari Medan Baru, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Helvetia.

Di akhiri acara dirangkai dengan pemberian Sembako kepada peserta Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015. D|Med-Gur.

Pos terkait