Kerugian Rp1,5 T Kasus Chromebook Terungkap di Sidang Nadiem

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Dedy Nurmawan Susilo saat menjadi ahli di ruang sidang dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (13/4/2026). Foto: Ist.

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Dedy Nurmawan Susilo saat menjadi ahli di ruang sidang dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (13/4/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kerugian negara akibat pengadaan laptop berbasis Chromebook selama periode 2020-2022 mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,5 triliun. Angka ini diungkapkan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, saat bersaksi di persidangan.

BPKP Rinci Kerugian Negara Kasus Chromebook

Kesaksian Dedy Nurmawan Susilo disampaikan pada Senin (13/4/2026) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Dedy merinci perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp1,5 triliun tersebut.

“Kami break down untuk 2020 itu kerugiannya sebesar Rp127,9 miliar,” jawab Dedy, merinci kerugian pada tahun pertama. “Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp544,596 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,304 miliar,” lanjutnya.

“Sehingga total dari tiga tahun tadi dari 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun,” pungkas Dedy, menegaskan total kerugian negara dari pengadaan Chromebook.

BACA JUGA:  Bobby Nasution: "Saya jadi Tambah Semangat Bekerja"

Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar

Sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlah yang diduga diperkaya mencapai Rp809.596.125.000 atau sekitar Rp809 miliar.

Angka ini terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa saat itu.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/tuntutan-kasus-lng-dibacakan-rp173-miliar-negara-dirugikan/

Jaksa menyatakan dugaan perbuatan melawan hukum ini dilakukan Nadiem bersama beberapa pihak lain. Mereka adalah mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, total terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:  Pembatasan Penggunaan Platform Digital Bagi Anak-anak

Total Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Jaksa lebih lanjut merinci bahwa kerugian negara dalam perkara ini secara keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun. Perhitungan ini mencakup angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun).

Selain itu, kerugian juga berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar). Perhitungan ini menggunakan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Kesaksian BPKP ini menjadi bukti penting dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pihak Nadiem Makarim sendiri sebelumnya telah menyampaikan bahwa kesehatannya menurun selama persidangan kasus ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru