Lima Petinggi Biro Travel Haji Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memeriksa lima petinggi biro travel haji sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Ist.

KPK memeriksa lima petinggi biro travel haji sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan biro perjalanan haji. Hari ini, Senin (13/4/2026), sebanyak lima petinggi dari berbagai biro travel haji dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Lima Petinggi Travel Haji Diperiksa KPK

Para saksi yang diperiksa hari ini adalah Rosmalina Yuniar selaku Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana, Rahma Indianto selaku Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma, dan Arifah selaku Komisaris PT Diyo Siba. Selain itu, Muhammad Walied Ja’far selaku Direktur PT Dua Ribu Wisata, dan Ahmad Agil selaku Direktur PT Duta Faras juga turut dipanggil.

Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/4/2026).

Meskipun para saksi telah hadir dan menjalani pemeriksaan, Budi Prasetyo belum merinci materi spesifik yang akan digali oleh tim penyidik dari keterangan mereka. KPK masih fokus pada proses pengumpulan informasi dan bukti.

BACA JUGA:  Dewan Pers Rekomendasikan Peninjauan Kembali Perpol 3/2025

Pemeriksaan Saksi Travel Haji Dilakukan Maraton

Diketahui, KPK memang tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi yang berasal dari latar belakang biro perjalanan haji. Upaya ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga meluas ke berbagai daerah lain yang menjadi domisili asal biro travel haji yang terkait dengan kasus ini.

Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji, yang berpotensi merugikan banyak calon jemaah.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kerugian-rp15-t-kasus-chromebook-terungkap-di-sidang-nadiem/

Total Empat Tersangka Telah Ditetapkan KPK

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya.

BACA JUGA:  Tuntutan Kasus LNG Dibacakan, Rp173 Miliar Negara Dirugikan

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh KPK.

Pemeriksaan saksi hari ini diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi.

Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan pejabat publik dan biro perjalanan haji ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru