Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Diperiksa KPK sebagai Tersangka

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif sebagai tersangka kasus pemerasan. Foto: Ist.

KPK memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif sebagai tersangka kasus pemerasan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Marjani dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Marjani Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau

“Hari ini Senin (13/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan/Permintaan/Penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya. Pemanggilan ini menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut.

Materi spesifik yang akan digali tim penyidik dari keterangan Marjani belum diungkapkan. Budi Prasetyo hanya mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Marjani telah memenuhi panggilan KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan Marjani sebagai tersangka pada Senin, 9 Maret 2026.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (9/3/2026).

BACA JUGA:  Alvin Gozali: Sang Visioner di Balik Ikon Jakarta, Sabet Gelar Real Estate Personality of The Year

“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” sambungnya, mengindikasikan kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/lima-petinggi-biro-travel-haji-diperiksa-kpk-terkait-kasus-kuota/

Berkas Abdul Wahid Cs Telah P21, Lanjut ke Tahap Penuntutan

Dalam perkara ini, KPK menyatakan bahwa berkas penyidikan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut kini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah M. Arief Setiawan (MAS), selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Polemik Revisi KPK: Golkar Bantah Jokowi

“Hari ini, Senin (2/3/2026), Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (2/3/2026).

Penetapan tersangka Marjani sebagai ajudan Gubernur Riau nonaktif menunjukkan bahwa KPK terus mendalami peran setiap individu yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Pemeriksaan Marjani sebagai tersangka diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian publik, khususnya di Provinsi Riau, terkait upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru