Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Senin, 13 April 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif sebagai tersangka kasus pemerasan. Foto: Ist.

KPK memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif sebagai tersangka kasus pemerasan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Marjani dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Marjani Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau

“Hari ini Senin (13/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan/Permintaan/Penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya. Pemanggilan ini menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut.

Materi spesifik yang akan digali tim penyidik dari keterangan Marjani belum diungkapkan. Budi Prasetyo hanya mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Marjani telah memenuhi panggilan KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan Marjani sebagai tersangka pada Senin, 9 Maret 2026.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (9/3/2026).

BACA JUGA:  KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” sambungnya, mengindikasikan kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/lima-petinggi-biro-travel-haji-diperiksa-kpk-terkait-kasus-kuota/

Berkas Abdul Wahid Cs Telah P21, Lanjut ke Tahap Penuntutan

Dalam perkara ini, KPK menyatakan bahwa berkas penyidikan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut kini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah M. Arief Setiawan (MAS), selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

“Hari ini, Senin (2/3/2026), Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (2/3/2026).

BACA JUGA:  Dugaan Pemerasan, Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK

Penetapan tersangka Marjani sebagai ajudan Gubernur Riau nonaktif menunjukkan bahwa KPK terus mendalami peran setiap individu yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Pemeriksaan Marjani sebagai tersangka diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian publik, khususnya di Provinsi Riau, terkait upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Berita Terbaru

Foto: Pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Sorotan publik terkait isu peredaran narkotika memicu desakan evaluasi pengawasan dan pengamanan di lingkungan lapas tersebut.

Kota Medan

DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:46 WIB