Aris juga sempat berdialog singkat dengan lima tersangka. Adapun Keempat tersangka yang ditangkap dalam tempo 24 jam sebelumnya yakni BS, 27, TS, 42, PS, 42, JS, 60 lalu disusul penangkapan tersangka kelima yakni PS, 24. Sedangkan satu orang lagi sedang diburu dan berstatus DPO.
Pengakuan para tersangka kepada Aris, mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi pembunuhan itu.
Namun, secara tegas Kapolres Samosir AKBP M Saleh menyampaikan, kepada keenam tersangka sudah didudukkan pasal 340.
“Dan kemudian untuk pasal yang kita terapkan sesuai Pasal 340, dalam pembunuhan berencana ini semua sudah memenuhi unsur meski peran berbeda,” terang Kapolres.
Kemungkinan terlibatnya pelaku lain dalam perencanaan dan pada saat berunding pascapembunuhan Kapolres mengatakan akan tetap memeriksa perannya. “Sesuai proses penyidikan, siapa pun yang terlibat itu akan tetap kami periksa semua,” ujar Kapolres. D|Sam-59