Terbuka dan Transparan
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Dairi, Fran Sion Bakara mengatakan, pihaknya menjalankan proses tender sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 sebagai petunjuk dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa. Pada regulasi itu, juga diberikan ruang bagi penyedia jasa untuk menyanggah melalui sistem LPSE, bila ada hal-hal yang dilanggar.
Katanya, kontraktor selaku penyedia jasa juga harus memahami Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021. Saat ini, lanjut Fran, proses tender sebagian sudah masuk tahap evaluasi oleh Pokja dan sebagian dalam tahap pembuktian dokumen peserta lelang.
Ia mengklaim proses lelang dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Terlihat banyak perusahaan yang menjadi peserta lelang beralamat di Medan. Lebih lanjut Fran mengatakan, sudah ada tata cara dalam penetapan pemenang tender sesuai regulasi.
“Kita menjalankan tugas sesuai prosedur dan regulasi. Kami takut tersandung kasus hukum bila menjalankan proses tender tidak sesuai regulasi,” tutur Fran.