Untuk menjaga keindahan alam area tersebut, pemerintah daerah akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Peraturan ini akan mengendalikan pengembangan fasilitas pariwisata dalam radius tertentu, membatasi pembangunan gedung-gedung tinggi dan mempromosikan vila dan resor sebagai gantinya.
“Ini akan menjadi area yang indah. Itulah mengapa saya meminta Bupati untuk membuat Perda di sini. Kita harus memastikan bahwa area hijau ini tidak berubah,” tegas Koster.
Proyek Menara Turyapada diharapkan dapat meningkatkan pariwisata secara signifikan di Kabupaten Buleleng dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Bali secara keseluruhan. Dengan perpaduan antara teknologi modern dan keindahan alam, Turyapada siap menjadi tujuan utama bagi pengunjung lokal maupun internasional. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






