Beberapa poin yang disampaikan dalam rekomendasi tersebut, di antaranya, perlunya di bentuk FGD dengan melibatkan lembaga lintas sektoral guna merumuskan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan Kota Medan membuat Surat Edaran dengan memberikan Juklak dan Juknis penggunaan dana BOS guna menghindari terjadinya kesalahan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Meminta Dinas Pendidikan Sumut dan Kota Medan berkoordinasi dengan pihak provider untuk menggratiskan biaya penggunaan Paket data selama masa pandemi kepada siswa dan guru, agar proses belajar secara virtual dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Meminta pemerintah daerah untuk membuat aplikasi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Memberikan bantuan langsung bagi guru-guru honorer terutama guru honorer nonsertifikasi, Meringankan biaya SPP bagi siswa terutama pengelola pendidikan swasta selama masa pandemi, agar dapat meringankan beban biaya orangtua siswa. D|Med-67