Bawaslu Deli Serdang Rekomendasikan Penundaan Pilkada Karena Banjir

Bawaslu Deli Serdang Rekomendasikan Penundaan Pilkada Karena Banjir
Ilustrasi - Seorang anak remaja berdiri di depan rumahnya yang terendam banjir di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (27/11). Foto: istimewa.

Deli Serdang-Mediadelegasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang merekomendasikan agar tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 di sebagian wilayah itu ditunda sementara, karena bencana banjir.

Pantauan wartawan Mediadelegasi, Rabu (27/11), hingga pelaksanaan pemungutan suara, sebagian wilayah Deli Serdang termasuk Kota Medan masih terendam banjir setelah semalaman diguyur hujan.

“Kami sudah merekomendasikan kepada KPU agar dilakukan Pemungutan Suara Susulan atau PSS untuk beberapa tempat pemungutan suara,” kata Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting kepada pers.

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, hujan yang berkepanjangan mengguyur sebagian besar wilayah Deli Serdang mengakibatkan tahapan pelaksanaan pemungutan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) sama sekali tidak bisa dilaksanakan.

Bahkan, lanjut dia, ada beberapa TPS yang tidak bisa dibuka sama sekali karena ketinggian air banjir mencapai sekitar dada orang dewasa.

Selain ada TPS yang masih bisa dipindahkan, katanya, namun banyak juga yang memang tidak bisa sama sekali dilakukan pemungutan suara.

“Di Kecamatan Sunggal, misalnya, ada empat desa di wilayah itu yang kita rekomendasikan pemungutan suara susulan karena TPS nya rata-rata nggak bisa dipakai dan memang nggak bisa dipindahkan juga,” ujar Febryandi.

Ia menjelaskan, penundaan pemungutan suara bisa dilaksanakan selama enam jam bilamana terjadi keadaan darurat seperti bencana banjir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pos terkait