Bea Cukai Sita 388 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Sita 388 Bungkus Rokok Ilegal
Rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi pasar ke toko dan warung, Rabu (19/4), di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. Foto: D|marulinababan

“Barang barang yang dari operasi pasar akan ditindak akan dibawa ke kantor Bea Cukai akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan di bidang cukai,” sebut Mansur.

Mansur didampingi Dinas Kopenaker dari Humbahas menambahkan, pada saat operasi pasar pihaknya memberikan sosialisasi dengan mengimbau untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.

”Kami sampaikan kepada penjual bahwa untuk tidak melanggar ketentuan di bidang cukai. Dalam hal ini menjual rokok-rokok yang tanpa pita,” pungkasnya.

Pihak Kantor Bea Cukai Sibolga mengimbau agar Pemkab Humbahas dapat menjadwalkan rapat koordinasi dengan KPPDC TMPC Sibolga untuk perencanaan kegiatan operasi bersama pemberantasan rokok ilegaldi Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sementara, Kepala Dinas Kopenaker Nurlizah Pasaribu menambahkan, bahwa pihaknya sebelumnya telah menyurati Bea Cukai Sibolga agar turun ke Humbahas untuk melakukan penindakan atas maraknya peredaran rokok Luffman tanpa pita cukai di Kabupaten Humbahas.

”Kami berterimakasih kepada pihak Bea Cukai yang menyita rokok ilegal ini dari warung-warung,” ujarnya. D|Has-100

Pos terkait