Bengkulu-Mediadelegasi: Mantan Kadis Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian di Pemkab Rejang Lebong, Benny Irawan, SE, MM, yang dinonjobkan saat kepemimpinan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, meminta hak jawab serta itikad baik Pemkab Rejang Lebong atas gugatan yang telah dimenangkan dalam salinan putusan kasasi, nomor : 298/K/TUN/2021 kepada Bupati Rejang Lebong melalui Surat Nomor : 12/B/LBH-NRD/II/2022 tertanggal 28 Februari 2022.
” Surat tersebut pada intinya meminta Bupati Rejang Lebong untuk menindaklanjuti putusan inkracht, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini kami menunggu sikap Bupati menindaklanjutinya,” ujar Benny.
Benny menegaskan, kalau dirinya telah menang sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Bupati Rejang Lebong, mulai dari tingkat pertama di PTUN Bengkulu, tingkat banding di PTUN Medan dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
ADD